RADAR KUDUS - Pemerintah Republik Indonesia melalui SKB Tiga Menteri telah secara resmi mengumumkan tanggal libur nasional untuk Hari Raya Idul Fitri 1447 H yang jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 dan Minggu, 22 Maret 2026, yang menjadi momen puncak dalam merayakan Lebaran tahun ini.
Rangkaian libur ini terkait dengan cuti bersama dan Hari Raya Nyepi, yang menciptakan waktu cuti panjang hingga sembilan hari berturut-turut, sehingga memungkinkan jutaan orang untuk pulang kampung dan berkunjung ke keluarga.
Cuti bersama Idul Fitri akan diadakan pada Jumat, 20 Maret 2026 (H-1 Lebaran), lalu dilanjutkan pada Senin, 23 Maret 2026 (H+1), dan juga pada Selasa, 24 Maret 2026 (H+2).
Dengan menggabungkan akhir pekan sebelum dan sesudahnya, liburan secara keseluruhan akan berlangsung dari Rabu, 18 Maret hingga Selasa, 24 Maret 2026.
Sebelum perayaan Lebaran, juga akan ada cuti bersama untuk Hari Suci Nyepi pada Rabu, 18 Maret 2026, serta libur nasional menyambut Tahun Baru Saka atau Nyepi pada Kamis, 19 Maret 2026, yang membuat masa libur ini semakin istimewa dan panjang, memberikan kesempatan untuk pemulihan tenaga setelah bekerja keras di awal tahun.
Kebijakan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, dan pekerja swasta, di mana perusahaan swasta disarankan untuk menyesuaikan jadwal Kerja Dari Aktivitas (WFA) atau shift kerja agar operasional tidak terganggu.
Sementara sektor esensial seperti kesehatan dan keamanan tetap beroperasi normal.
Masyarakat diingatkan untuk merencanakan perjalanan mudik mereka lebih awal guna menghindari lonjakan arus balik dan kemacetan yang parah di jalan utama seperti Tol Trans-Jawa dan tetap mematuhi protokol kesehatan, batas muatan kendaraan, serta keselamatan saat berkendara.
Pemerintah mengingatkan agar liburan Lebaran 2026 dimanfaatkan dengan baik untuk memperkuat hubungan sosial, berbagi kebahagiaan.
Serta membantu memulihkan ekonomi dengan meningkatkan konsumsi selama periode mudik dan kegiatan keluarga.
Editor : Ali Mustofa