Swiss Nilai Serangan AS–Israel ke Iran Langgar Hukum Internasional

Ali Mustofa • Dipublikasikan Senin, 9 Maret 2026 | 14:37 WIB

Ilustrasi drone (Angkatan darat Iran via AFP)
Ilustrasi drone (Angkatan darat Iran via AFP)

RADAR KUDUS – Pemerintah Swiss menyampaikan keprihatinan terhadap meningkatnya ketegangan di kawasan Timur Tengah setelah serangan yang dilakukan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.

Menurut Anggota Dewan Federal Swiss sekaligus Kepala Departemen Pertahanan, Perlindungan Sipil, dan Olahraga, Martin Pfister, tindakan militer tersebut dinilai melanggar hukum internasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Pfister dalam wawancara dengan surat kabar Swiss Tages-Anzeiger yang dipublikasikan di laman resmi media tersebut pada Minggu (8/3), sebagaimana dilaporkan kantor berita Xinhua.

Baca Juga: Majelis Ahli Tetapkan Mojtaba Khamenei Sebagai Pemimpin Iran, Ini Profilnya

Pfister menyatakan bahwa Dewan Federal Swiss menilai serangan terhadap Iran bertentangan dengan prinsip hukum internasional karena melanggar larangan penggunaan kekuatan dalam hubungan antarnegara.

Ia juga mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam konflik untuk segera menghentikan aksi kekerasan serta mengutamakan perlindungan terhadap warga sipil yang berpotensi terdampak oleh eskalasi konflik.

Selain itu, Pfister menuturkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir Swiss berupaya memainkan peran sebagai mediator dengan menjaga jalur komunikasi tetap terbuka antara Amerika Serikat dan Iran.

Namun demikian, ia mengakui bahwa upaya diplomatik tersebut tidak selalu membuahkan hasil sesuai harapan.

Sebelum serangan militer oleh AS dan Israel terhadap Iran terjadi, kedua negara sebenarnya sempat melakukan dua kali perundingan tidak langsung yang difasilitasi di Jenewa, Swiss.

Pertemuan tersebut berlangsung masing-masing pada 17 Februari dan 26 Februari sebagai bagian dari upaya meredakan ketegangan antara kedua negara.

Editor : Ali Mustofa
timur tengah serangan hukum internasional swiss amerika serikat