Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Longsor Gunungan Sampah di Bantargebang Tewaskan 4 Orang, Tim SAR Masih Cari 5 Korban Hilang

Ali Mustofa • Senin, 9 Maret 2026 | 11:36 WIB

Tim SAR Gabungan melakukan pencarian korban hilang di lokasi longsor gunung sampah di TPA Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. (Kantor SAR Jakarta)
Tim SAR Gabungan melakukan pencarian korban hilang di lokasi longsor gunung sampah di TPA Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. (Kantor SAR Jakarta)

RADAR KUDUS – Peristiwa longsor yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu siang (8/3) mengakibatkan sejumlah orang tertimbun material sampah.

Hingga Senin (9/3), Tim SAR Gabungan telah menemukan empat korban dalam kondisi meninggal dunia.

Sementara itu, lima orang lainnya masih dinyatakan hilang dan masih dalam proses pencarian.

Berdasarkan informasi dari Kantor SAR Jakarta dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), longsor terjadi di Zona 4 TPA Bantargebang.

Gundukan sampah yang runtuh menimpa beberapa truk serta warung yang berada di sekitar area tersebut.

Setelah kejadian, Tim SAR Gabungan segera melakukan operasi pencarian dan evakuasi korban.

Kepala Kantor SAR Jakarta Desiana Kartika Bahari menyampaikan bahwa jumlah korban masih terus didata berdasarkan keterangan saksi di lokasi serta laporan keluarga yang kehilangan anggota keluarganya.

Empat korban meninggal dunia yang telah berhasil ditemukan masing-masing bernama Enda Widayanti dan Sumine yang merupakan pemilik warung, serta Dedi Sutrisno dan Irwan Supriatin yang bekerja sebagai sopir.

Sementara itu, lima korban yang masih hilang diketahui bernama Riki, Hardianto, Ato, Dofir, dan satu orang yang belum teridentifikasi.

Selain itu, terdapat empat orang yang berhasil selamat, yaitu Budiman, Johan, Safifudin, dan Slamet.

Baca Juga: Update Harga Emas Pegadaian 9 Maret 2026, Galeri24 Rp3,091 Juta per Gram

Dalam upaya pencarian, tim SAR menggunakan berbagai peralatan, termasuk alat berat seperti ekskavator untuk membuka akses menuju lokasi longsoran.

Selain itu, anjing pelacak K9 juga dikerahkan untuk membantu menemukan tanda-tanda keberadaan korban yang masih tertimbun.

Operasi pencarian ini melibatkan berbagai instansi, antara lain personel Kantor SAR Jakarta, Polres Metro Bekasi Kota, Batalyon Armed 7 TNI AD, BPBD, BNPB, PMI, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Secara keseluruhan, sekitar 336 personel diterjunkan dalam operasi penyelamatan tersebut.

BNPB mengingatkan agar proses pencarian dilakukan dengan tetap mengutamakan keselamatan tim di lapangan.

Baca Juga: Sering Lelah dan Mudah Sakit? Bisa Jadi Enam Kebutuhan Ini Belum Terpenuhi

Hal ini mengingat prakiraan cuaca dalam dua hari ke depan menunjukkan potensi hujan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menjelaskan bahwa kondisi material longsor masih tidak stabil sehingga berpotensi memicu pergerakan tanah lanjutan.

Oleh karena itu, seluruh tim diminta menjalankan protokol keselamatan secara ketat agar tidak menambah korban.

BNPB juga mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan TPA Bantargebang maupun daerah dengan kondisi lereng perbukitan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya pergerakan tanah.

Warga diminta segera mengungsi ke tempat yang lebih aman apabila melihat tanda-tanda seperti retakan tanah atau hujan deras yang turun secara terus-menerus.

Menurut BNPB, upaya mitigasi dan kesiapsiagaan di tingkat lokal menjadi langkah penting agar kejadian serupa tidak terulang.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menilai peristiwa di Bantargebang sebagai fenomena “gunung es” dari permasalahan pengelolaan sampah di Jakarta.

Selama 37 tahun beroperasi, kawasan tersebut diperkirakan telah menampung hingga 80 juta ton sampah.

Baca Juga: Pulen dan Lezat, Beras Organik Mentik Susu Pemuda Desa Sumber Bikin Bupati Blora Terpikat

Menurut Hanif, longsornya gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV TPST Bantargebang pada Minggu (8/3/2026) pukul 14.30 WIB yang menewaskan empat orang menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah di ibu kota.

Ia menegaskan bahwa tragedi ini menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan metode pengelolaan sampah dengan sistem open dumping yang dinilai berbahaya bagi keselamatan warga maupun pekerja.

Pemerintah juga telah memulai proses penyidikan untuk memastikan permasalahan pengelolaan sampah yang telah berlangsung lama tersebut tidak kembali menimbulkan korban jiwa.

Hanif menjelaskan bahwa praktik open dumping di lokasi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Selain meningkatkan risiko longsor, sistem tersebut juga berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan yang luas.

Baca Juga: Jangan Tunggu Haus! Ini Alasan Tubuh Wajib Dapat Air Cukup Setiap Hari

Menurutnya, tragedi ini seharusnya dapat dihindari apabila pengelolaan sampah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran penting agar pengelolaan sampah di masa depan lebih aman dan ramah lingkungan.

TPST Bantargebang sendiri memiliki catatan panjang berbagai insiden mematikan.

Pada tahun 2003 pernah terjadi longsor yang menimpa permukiman warga, kemudian pada 2006 runtuhnya Zona 3 juga menimbulkan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung.

Insiden lain juga terjadi pada Januari 2026 ketika landasan di lokasi tersebut amblas dan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai.

Peristiwa itu kemudian disusul dengan longsor kembali pada Maret 2026 yang kembali menelan korban jiwa.

Rangkaian kejadian tersebut menunjukkan adanya risiko serius akibat beban sampah yang melebihi kapasitas di TPST Bantargebang.

Menteri Hanif menegaskan bahwa pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan korban jiwa dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Kebakaran Pasar Darurat Ngawen Blora Hanguskan Lapak Pedagang, Kerugian Capai Rp 2,2 Miliar, Ini Dugaan Penyebabnya

Dalam aturan tersebut, pelanggaran yang menyebabkan kematian dapat dikenai hukuman pidana penjara antara lima hingga sepuluh tahun serta denda sebesar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.

Sebelumnya, melalui Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup pada 2 Maret 2026 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi, termasuk TPST Bantargebang.

Saat ini pemerintah memprioritaskan evakuasi seluruh korban sekaligus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan tidak ada lagi kelalaian pengelolaan yang dapat membahayakan masyarakat.

Sebagai langkah jangka panjang, TPST Bantargebang direncanakan akan difokuskan hanya untuk pengolahan sampah anorganik.

Hal ini akan dilakukan melalui penguatan sistem pemilahan sampah dari sumbernya serta optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan.

Melalui kerja sama lintas instansi, pemerintah juga menargetkan kapasitas pengolahan sampah Jakarta dapat mencapai sekitar 8.000 ton per hari dengan sistem yang lebih aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor : Ali Mustofa
#bantargebang #tewas #bekasi #tertimbun #Gunungan Sampah