RADAR KUDUS – Kasus dugaan pelecehan terhadap dua anak perempuan yang masih berusia sangat belia di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, menggemparkan masyarakat setempat.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena terduga pelaku merupakan tetangga korban yang diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Dua korban dalam kasus ini merupakan kakak-beradik berusia 7 dan 6 tahun. Mereka tinggal bersama sang nenek di Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, sementara kedua orang tua mereka sedang merantau ke luar daerah untuk mencari nafkah.
Kondisi tersebut membuat anak-anak tersebut diasuh oleh neneknya sehari-hari.
Peristiwa yang diduga terjadi pada Januari 2026 itu awalnya tidak diketahui oleh keluarga maupun lingkungan sekitar.
Namun, kasus ini akhirnya terungkap setelah salah satu korban secara spontan menceritakan pengalaman yang dialaminya saat berada di sekolah.
Menurut informasi yang beredar, pengungkapan kasus bermula ketika guru di sekolah korban memberikan materi edukasi kepada para siswa mengenai bagian tubuh pribadi yang tidak boleh disentuh oleh orang lain.
Materi tersebut disampaikan dalam kegiatan belajar mengajar sebagai bagian dari upaya perlindungan anak dan pendidikan mengenai batasan tubuh.
Saat sesi edukasi berlangsung, salah satu korban tiba-tiba mengungkapkan pengalaman yang membuat gurunya terkejut.
Anak tersebut menceritakan bahwa dirinya pernah mengalami perlakuan tidak pantas dari seseorang yang dikenal oleh keluarga.
Mendengar pengakuan tersebut, pihak sekolah langsung mengambil langkah cepat. Guru yang menerima cerita itu segera berkoordinasi dengan keluarga korban untuk memastikan kondisi anak sekaligus meminta penjelasan lebih lanjut mengenai kejadian yang dialami.
Keluarga korban yang mengetahui cerita tersebut kemudian memutuskan untuk melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dari Polres Buton dengan melakukan penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan awal, polisi mengumpulkan keterangan dari korban, keluarga, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, aparat akhirnya menetapkan seorang pria berinisial JH sebagai tersangka.
JH diketahui merupakan tetangga korban sekaligus berstatus sebagai aparatur sipil negara. Status tersebut membuat kasus ini semakin mendapat perhatian dari masyarakat karena pelaku seharusnya menjadi sosok yang memberikan teladan di lingkungan sosialnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan sejumlah bukti dan keterangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan pria tersebut dalam peristiwa yang dilaporkan.
Saat ini, kasus tersebut tengah diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap secara lengkap kronologi serta fakta-fakta yang terjadi.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat penting mengenai perlunya edukasi perlindungan diri bagi anak-anak.
Dalam kasus ini, keberanian korban untuk berbicara muncul setelah mereka mendapatkan penjelasan dari guru mengenai batasan tubuh dan hak anak untuk menolak sentuhan yang tidak pantas.
Banyak pihak menilai bahwa edukasi mengenai tubuh dan perlindungan diri bagi anak merupakan langkah penting dalam mencegah dan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak.
Pengetahuan tersebut dapat membantu anak memahami situasi berbahaya serta memberi keberanian untuk melapor kepada orang dewasa yang dipercaya.
Di sisi lain, kasus ini juga memicu reaksi keras dari masyarakat. Warga berharap proses hukum terhadap terduga pelaku dilakukan secara transparan dan tegas.
Mereka juga meminta agar sanksi berat dijatuhkan jika pelaku terbukti bersalah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, berbagai pihak juga mendorong agar instansi terkait melakukan evaluasi terhadap status kepegawaian tersangka mengingat posisinya sebagai ASN yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan etika.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat sekalipun.
Oleh karena itu, pengawasan keluarga, lingkungan, serta pendidikan mengenai perlindungan diri bagi anak dinilai sangat penting untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang. (*)
Editor : Mahendra Aditya