Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Baznas RI Menetapkan Zakat Fitrah Sebesar Rp 50 Ribu untuk Setiap Individu pada Ramadan 1447 H

Redaksi Radar Kudus • Kamis, 5 Februari 2026 | 11:56 WIB
Ketua Baznas KH. Noor Achmad,  menetapkan zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa pada Ramadan 2026. (Foto: SindoNews)
Ketua Baznas KH. Noor Achmad, menetapkan zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa pada Ramadan 2026. (Foto: SindoNews)

RADAR KUDUS - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia mengumumkan jumlah zakat fitrah sebesar Rp 50. 000 untuk setiap orang yang akan dilaksanakan selama bulan Ramadan 1447 H atau 2026 M.

Pengumuman resmi mengenai hal ini disampaikan pada hari Rabu, 4 Februari 2026, melalui Fatwa Majelis Tuntunan Zakat Republik Indonesia (MTZ RI), yang mengacu pada harga kebutuhan pokok nasional, termasuk beras, cabai merah, minyak goreng, dan gula pasir.

Penetapan ini merupakan hasil dari rapat pleno MTZ RI yang mempertimbangkan situasi ekonomi saat ini, termasuk isu inflasi pangan dan perubahan harga komoditas dasar di berbagai daerah di Indonesia.

 

Untuk kebutuhan pokok seperti beras, harga rata-rata ditentukan pada Rp 16.000 per kilogram, dengan ketentuan 3,5 liter atau sekitar 3,5 kg per individu.

Sementara itu, harga cabai merah adalah Rp 70. 000 per kg (0,25 kg), minyak goreng Rp 18. 000 per kg (0,5 liter), dan gula pasir Rp 18.000 per kg (1 kg).

"Keputusan ini bertujuan agar zakat fitrah tetap sesuai dengan daya beli masyarakat saat ini, sehingga dapat memenuhi kebutuhan gizi dasar selama bulan Ramadan," kata Kepala Baznas RI, yang juga menekankan pentingnya kerja sama dengan pemerintah daerah untuk distribusi yang adil.

Selain mengeluarkan zakat tunai sebesar Rp 50.000, umat Islam juga diperbolehkan memberikan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok berdasarkan fatwa tersebut.

Distribusi zakat akan diprioritaskan untuk fakir miskin, anak-anak yatim, dan keluarga yang terpengaruh oleh bencana alam, dengan target pengumpulan zakat nasional mencapai Rp 20 triliun pada tahun 2026.

Di Jawa Tengah, termasuk wilayah Kudus, Baznas provinsi telah mempersiapkan posko pengumpulan di masjid-masjid besar sejak awal Ramadan.

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat tepat waktu, sekaligus memperkuat rasa solidaritas sosial di tengah tantangan ekonomi setelah pandemi.

Baznas RI mengajak semua umat untuk segera menghitung dan menyampaikan zakat fitrahnya, guna menyambut bulan Ramadan dengan penuh berkah. (Anita F)

Editor : Ali Mustofa
#baznas #zakat fitrah 1447 #ramadan 1447 h