RADAR KUDUS – Wacana kewajiban penggunaan atap genteng pada perumahan nasional memicu desakan pengembang agar pemerintah menyesuaikan harga rumah subsidi.
Pengembang menilai, kebijakan tersebut akan menambah biaya konstruksi yang tidak kecil, terutama bagi proyek rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Ari Tri Priyono mengatakan, perbedaan harga antara atap seng dan genteng cukup signifikan sehingga mustahil ditanggung pengembang tanpa penyesuaian harga jual.
“Kalau genteng diwajibkan secara nasional, termasuk untuk rumah subsidi, tentu harus ada penyesuaian harga. Materialnya saja sudah beda jauh,” kata Ari kepada detikcom, Rabu (4/2/2026).
Ia menambahkan, pengembang saat ini juga telah mengusulkan kenaikan harga rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Pasalnya, harga material bangunan terus meningkat, sementara harga rumah subsidi tidak berubah hampir dua tahun terakhir.
Menurut Ari, kenaikan harga idealnya berada di kisaran 7–10 persen agar tetap realistis bagi pengembang tanpa menggerus daya beli MBR.
“Sudah lama tidak naik. Kalau dua tahun, menurut kami wajar di angka 7 sampai 10 persen,” ujarnya.
Di sisi lain, Ari menilai kebijakan gentengisasi perlu dibarengi dengan skema bantuan atau mekanisme khusus.
Ia mengingatkan, selama ini atap seng banyak digunakan oleh MBR karena harganya lebih terjangkau.
“Kalau langsung diwajibkan tanpa bantuan, tentu memberatkan masyarakat kecil. Tapi kalau ada subsidi atau bantuan, masyarakat dan pengembang sama-sama senang. Tinggal diatur saja mekanismenya,” kata dia.
Ari juga menyoroti alasan estetika yang kerap menjadi dasar pelarangan seng.
Menurutnya, saat ini sudah tersedia atap berbahan metal yang menyerupai genteng dan tetap terlihat rapi. Soal panas, lanjutnya, masih bisa diatasi dengan penggunaan plafon.
Sebagai informasi, harga rumah subsidi pada 2026 masih mengacu pada ketentuan yang sama sejak 2024.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, harga maksimal rumah subsidi berkisar antara Rp 166 juta hingga Rp 240 juta, tergantung wilayah.
Pengembang berharap pemerintah segera mengambil keputusan yang seimbang agar program rumah subsidi tetap berkelanjutan tanpa membebani masyarakat maupun pelaku usaha properti.
Editor : Ali Mustofa