Jakarta – Dugaan praktik korupsi di tingkat desa kembali mencuat ke permukaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya skema penentuan tarif jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dugaan itu menyeret Bupati Pati, Sudewo, yang kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
KPK menilai perkara ini bukan sekadar kasus suap biasa. Ada indikasi sistematis, di mana pengisian jabatan di desa-desa diduga dikomersialkan dengan nilai tertentu, menjadikan posisi pelayanan publik sebagai komoditas transaksional.
“Setiap jabatan diduga memiliki harga,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (20/1/2026). Pernyataan singkat itu menegaskan bahwa persoalan ini menyentuh jantung tata kelola pemerintahan paling dasar: desa.
Dari Desa untuk Siapa Kekuasaan Bekerja?
Desa selama ini diposisikan sebagai garda terdepan pelayanan publik. Perangkat desa berurusan langsung dengan administrasi warga, bantuan sosial, hingga pengelolaan dana desa.
Jika jabatan di level ini diperoleh melalui transaksi, yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tetapi keadilan sosial.
KPK menduga, pengisian jabatan tersebut tidak berdiri sendiri. Ada pola, wilayah, jumlah desa, hingga jenis jabatan yang akan diurai secara terbuka saat konferensi pers penetapan tersangka. Publik diminta bersabar, namun sinyalnya sudah jelas: praktik ini diduga meluas dan terstruktur.
Sudewo bersama tujuh orang lain yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) telah tiba di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Hingga kini, status hukum para pihak masih menunggu pengumuman resmi KPK.
OTT Ketiga 2026, Alarm Dini Tahun Politik dan Birokrasi
OTT di Pati menjadi operasi tangkap tangan ketiga KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, lembaga antirasuah menangani dua perkara besar lainnya.
OTT pertama tahun ini menyasar dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, yang melibatkan delapan orang.
OTT kedua menyasar Wali Kota Madiun Maidi, terkait dugaan korupsi proyek dan pengelolaan dana CSR, dengan total 15 orang diamankan.
Rangkaian OTT ini memperlihatkan satu benang merah: korupsi tidak mengenal level, dari pajak, proyek, hingga jabatan desa. Semua sektor rawan jika sistem pengawasan longgar dan kekuasaan tidak dikontrol.
Harga Jabatan dan Biaya Balik Modal
Dalam banyak kasus serupa, jual-beli jabatan sering berujung pada praktik “balik modal”. Pejabat yang membayar untuk posisi tertentu berpotensi mencari cara mengembalikan uangnya setelah menjabat.
Dampaknya bisa berantai: pungutan liar, manipulasi anggaran, hingga penyalahgunaan kewenangan.
Jika dugaan KPK terbukti, maka kasus Pati bukan hanya soal individu, tetapi mekanisme rusak yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung.
Pengamat tata kelola desa menilai, praktik semacam ini berbahaya karena menciptakan lingkaran korupsi dari level paling dekat dengan masyarakat. Kepercayaan publik pun tergerus, sementara pelayanan publik berubah menjadi alat transaksi.
KPK: Detail Akan Dibuka, Publik Diminta Mengawal
KPK menegaskan akan membeberkan seluruh konstruksi perkara secara terbuka. Mulai dari wilayah desa yang terdampak, jumlah jabatan yang diduga diperjualbelikan, hingga aliran dana yang terlibat.
“Semua akan disampaikan secara lengkap,” ujar Budi Prasetyo. Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa KPK tidak ingin kasus ini berhenti pada sensasi OTT semata, melainkan menjadi pintu masuk pembenahan sistem pengisian jabatan desa.
Ujian Serius Tata Kelola Desa
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di level lokal. Desa yang seharusnya menjadi ruang demokrasi paling dekat dengan rakyat, justru terancam menjadi ladang praktik rente jika pengisian jabatan tidak transparan.
Publik kini menanti dua hal: kejelasan hukum dan keberanian membongkar aktor di balik layar.
Sebab, korupsi jabatan desa bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan warga.
Jika desa rusak, maka fondasi pemerintahan ikut rapuh.
Editor : Mahendra Aditya