RADAR KUDUS - Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Januari 2026, mendadak senyap saat I Ketut Darpawan, Ketua Majelis Hakim, membacakan amar putusan.
Di kursi pesakitan, seorang perempuan muda berusia 26 tahun, Laras Faizati, tertunduk.
Harapan besarnya sederhana: kado ulang tahun berupa kebebasan mutlak. Namun, hukum Indonesia hari ini menyuguhkan sesuatu yang lebih rumit dari sekadar "bebas" atau "penjara".
Laras divonis bersalah. Ia dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Artinya, ia boleh pulang hari ini, namun bayang-bayang jeruji besi akan terus mengintainya selama 365 hari ke depan. Jika ia melakukan "kesalahan" lagi, pintu sel siap menerkamnya tanpa ampun.
Hukuman bagi Kata-Kata, Bukan Tindakan
Tragedi ini bermula dari kemarahan yang jujur. Agustus 2025 adalah bulan yang berdarah bagi demokrasi Indonesia.
Protes besar-besaran menolak ketimpangan ekonomi dan arogansi pejabat memicu bentrokan di depan gedung parlemen.
Laras, yang saat itu bekerja sebagai tenaga profesional di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), tidak turun ke jalan. Ia tidak melempar molotov. Ia hanya menggunakan jempolnya untuk mengunggah keresahan di Instagram Story.
Empat unggahan—yang hanya dilihat oleh segelintir orang—menjadi tiket baginya menuju ruang tahanan Bareskrim.
Laras mengutuk institusi kepolisian setelah seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, tewas mengenaskan dilindas kendaraan taktis polisi.
Kalimat-kalimat tajam seperti "most corrupt institution" dan luapan emosi agar gedung tersebut dibakar, dianggap oleh jaksa sebagai penghasutan yang nyata.
Ironisnya, di negara yang mengaku demokratis ini, batas antara "kritik keras" dan "penghasutan" kian kabur. Laras menjadi tumbal dari pasal-pasal karet UU ITE dan KUHP yang seolah sengaja dipelihara untuk menjinakkan suara-suara sumbang.
Ketimpangan yang Menyakiti Akal Sehat
Jika kita membandingkan nasib Laras dengan aparat yang terlibat dalam kematian Affan Kurniawan, rasa adil kita akan terusik.
-
Laras Faizati: Mengunggah tulisan di medsos, ditahan berbulan-bulan, kehilangan pekerjaan, dan kini menyandang status terpidana (meski percobaan).
-
Aparat Pelaku: Komandan Kompi hanya diberhentikan, sementara lima personel lainnya hanya dijatuhi sanksi etik berupa permintaan maaf dan penempatan khusus selama 20 hari.
"Saya tidak membunuh, saya tidak melakukan kejahatan," isak Laras dalam pleidoinya beberapa waktu lalu. Pernyataan ini menjadi tamparan keras bagi sistem peradilan kita.
Bagaimana mungkin suara seorang warga yang berduka atas nyawa manusia lain dianggap lebih berbahaya daripada tindakan kelalaian yang menghilangkan nyawa itu sendiri?
Pesan Menakutkan bagi 'Orang Biasa'
Kalis Mardiasih, seorang aktivis perempuan, menangkap esensi yang lebih gelap dari kasus ini. Laras bukan selebritas internet dengan jutaan pengikut. Ia hanya orang biasa. Dan justru di situlah letak kengeriannya.
"Ini adalah gerakan fearmongering. Pesannya jelas: Bahkan jika Anda bukan siapa-siapa, jika Anda hanya memiliki puluhan viewers di Story Instagram, negara bisa melacak Anda, menangkap Anda, dan menghancurkan masa depan Anda jika Anda berani bersuara," tegas Kalis.
Hal senada diungkapkan oleh Nenden Sekar Arum dari SAFEnet. Menurutnya, vonis bersalah terhadap Laras—meskipun ia tidak perlu menjalani hukuman fisik—adalah upaya sistematis untuk menyempitkan ruang sipil.
Negara ingin menunjukkan bahwa mereka memiliki power untuk membungkam siapa pun yang dianggap "mengganggu" stabilitas di ruang digital.
Sisi Manusiawi: Tulang Punggung yang Patah
Di balik perdebatan hukum yang rumit, ada kisah seorang anak manusia yang hancur. Laras adalah tulang punggung keluarga sejak ayahnya wafat pada 2022. Ibunya jatuh sakit saat mendengar putrinya ditahan.
Di dalam sel yang sempit, berbagi matras dingin dengan 15 tahanan lain, Laras dipaksa menelan pil pahit kehidupan.
Ia menceritakan bagaimana ia dibentak, diberi obat kedaluwarsa saat sakit, hingga diledek oleh penyidik saat menangis mengkhawatirkan ibunya.
Perlakuan tidak manusiawi ini menunjukkan bahwa sistem penegakan hukum kita sering kali kehilangan empati ketika berhadapan dengan individu yang dianggap "melawan arus".
Amicus Curiae dan Harapan yang Tersisa
Dukungan untuk Laras sebenarnya mengalir deras. Dari Komnas Perempuan hingga tokoh seperti Rocky Gerung, banyak yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan). Mereka berargumen bahwa kemarahan warga adalah ekspresi sah yang dilindungi konstitusi.
Usman Hamid dari Amnesty International menyebut putusan ini sebagai ujian bagi integritas hakim.
Meski hakim memerintahkan Laras segera dibebaskan, status "bersalah" yang disematkan tetap menjadi noda hitam bagi sejarah kebebasan berekspresi di Indonesia.
Putusan ini tidak sepenuhnya membebaskan, melainkan hanya "melepaskan" dengan tali yang tetap terikat di leher.
Data yang Berbicara: Gelombang Kriminalisasi
Kasus Laras hanyalah puncak gunung es. Data dari Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) mencatat ada 652 tahanan politik pasca aksi Agustus-September 2025.
Sebagian besar dari mereka adalah anak muda yang merasa masa depannya dirampas oleh kebijakan pemerintah yang tidak pro-rakyat.
| Lokasi Tahanan Politik | Jumlah Orang |
| Jakarta Utara | 70 |
| Total Jakarta (Seluruh Wilayah) | 156 |
| Luar Jakarta (Bandung, Malang, dll) | 496 |
Ratusan orang ini kini menghadapi nasib yang sama dengan Laras: terancam kehilangan pekerjaan, trauma psikologis, dan stigma sosial sebagai "kriminal" hanya karena peduli pada kondisi negaranya.
Menanti Fajar Demokrasi
Vonis terhadap Laras Faizati adalah kemenangan kecil bagi kemanusiaan karena ia bisa pulang ke rumah, namun merupakan kekalahan telak bagi demokrasi.
Kebebasan berpendapat di Indonesia kini berada di titik nadir, di mana setiap unggahan bisa menjadi delik, dan setiap kritik bisa menjadi bumerang.
Laras akan merayakan ulang tahun ke-27 pada 19 Januari mendatang di rumahnya, bukan di balik jeruji besi.
Namun, selama sistem hukum kita masih memuja represi di atas diskusi, kita semua sebenarnya masih berada dalam "masa percobaan" yang sama dengan Laras.
Editor : Mahendra Aditya