RADAR KUDUS - Pemerintah memastikan konsistensi pemberian tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun anggaran 2026.
Melalui kebijakan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 (THR), para abdi negara diprediksi tetap akan menerima total 14 kali gaji dalam setahun sebagai bentuk apresiasi kinerja dan dukungan kesejahteraan.
Perbedaan Fungsi dan Momentum Pencairan
Meski sama-sama merupakan tunjangan di luar gaji rutin, pemerintah membedakan peruntukan kedua komponen ini secara spesifik:
-
Gaji ke-14 (THR): Difungsikan sebagai Tunjangan Hari Raya untuk membantu kebutuhan ASN menjelang hari besar keagamaan. Pembayarannya disesuaikan dengan kalender hari raya sesuai aturan yang berlaku.
-
Gaji ke-13: Diterbitkan khusus sebagai bantuan biaya pendidikan. Mengingat tahun ajaran baru sekolah biasanya dimulai di tengah tahun, pencairan tunjangan ini diprioritaskan pada periode pertengahan tahun.
Prediksi Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026
Berdasarkan pola yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 pada siklus sebelumnya, pencairan Gaji ke-13 diprediksi akan dilakukan antara bulan Juni hingga Juli 2026.
Walaupun pemerintah belum merilis jadwal resmi untuk tahun 2026, tren historis menunjukkan bahwa dana tersebut akan masuk ke rekening ASN paling lambat pada awal Juli untuk mengakomodasi kebutuhan pendaftaran sekolah.
Kecepatan pencairan akan sangat bergantung pada kesiapan administrasi di masing-masing instansi pusat maupun daerah.
Baca Juga: 5 Masker Alami yang Mudah Dibuat, Bikin Kulit Lebih Cerah dan Lembut
Komponen Besaran dan Estimasi Nominal
Besaran tunjangan yang diterima mencakup akumulasi gaji pokok serta berbagai tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Nilai tersebut ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja setiap pegawai.
Berdasarkan regulasi PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah gambaran estimasi nominal gaji pokok yang menjadi komponen Gaji ke-13:
Gaji Pokok ASN (PNS, TNI, dan Polri)
-
Golongan I: Berada pada kisaran Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400.
-
Golongan II: Berada pada kisaran Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600.
-
Golongan III: Berada pada kisaran Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700.
-
Golongan IV: Berada pada kisaran Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200.
Gaji Pokok PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
-
Golongan I: Mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900.
-
Golongan XVII: Sebagai kelas tertinggi mencapai Rp4.462.500 hingga Rp7.329.900.
Gaji Pokok Pensiunan PNS
-
Golongan I: Mulai dari Rp1.748.100 sampai Rp2.256.700.
-
Golongan IV: Mulai dari Rp1.748.100 sampai Rp4.957.100.
Penghasilan Pejabat Negara dan Non-Struktural Pemerintah juga menetapkan standar gaji untuk pimpinan lembaga nonstruktural, di mana jabatan Ketua dapat menerima hingga Rp31.474.800, Wakil Ketua Rp29.665.400, dan Anggota sebesar Rp28.104.300.
Dampak Ekonomi
Pemberian gaji tambahan ini bukan sekadar insentif bagi pegawai, melainkan strategi fiskal pemerintah untuk menggerakkan roda ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat di sektor kebutuhan rumah tangga dan pendidikan. (*)
Editor : Ali Mustofa