Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Demo Tanpa Pemberitahuan Bisa Dipenjara, Ancamannya 6 Bulan Bui

Mahendra Aditya Restiawan • Jumat, 2 Januari 2026 | 13:12 WIB
ILUSTRASI HUKUM
ILUSTRASI HUKUM

Jakarta — Mulai 2 Januari 2026, wajah hukum pidana Indonesia resmi berubah. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi terbaru tak hanya memperbarui norma pidana klasik, tetapi juga membawa konsekuensi langsung terhadap praktik demokrasi jalanan: demonstrasi.

Salah satu pasal yang kini menjadi sorotan publik adalah ketentuan yang mengatur sanksi pidana bagi aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan.

Dalam rezim KUHP baru, demonstrasi yang digelar tanpa laporan kepada aparat dan berujung gangguan kepentingan umum tidak lagi sekadar dibubarkan.

Pelakunya bisa berhadapan dengan ancaman penjara hingga enam bulan atau denda puluhan juta rupiah.

Baca Juga: IHSG Awal 2026 Menghijau: Sinyal Psikologis Pasar dan Taruhan Optimisme Investor

Pasal Kunci yang Mengubah Peta Aksi Massa

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 256 KUHP. Pasal ini menempatkan pawai, unjuk rasa, dan demonstrasi ke dalam kategori potensi gangguan ketertiban umum. Frasa kunci seperti “tanpa pemberitahuan”, “mengganggu kepentingan umum”, hingga “menimbulkan keonaran” menjadi dasar penjeratan pidana.

Konsekuensinya jelas: aksi massa yang sebelumnya dipahami sebagai ekspresi spontan kegelisahan publik kini berisiko berujung proses hukum.

Sanksi maksimal enam bulan penjara atau denda kategori II—yang nilainya mencapai Rp10 juta—bukan lagi ancaman simbolik, melainkan norma yang berlaku efektif.

Kekhawatiran Masyarakat Sipil: Demokrasi Bisa Masuk Wilayah Abu-abu

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, menilai pemberlakuan pasal ini berpotensi menyeret demokrasi ke wilayah yang lebih rumit.

Menurutnya, KUHP baru justru mempersempit ruang aman bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas, terutama dalam situasi mendesak yang tidak selalu memungkinkan pemberitahuan formal.

Dalam praktik sosial-politik, banyak aksi lahir secara spontan sebagai respons cepat atas kebijakan atau peristiwa tertentu. Dengan adanya ancaman pidana, spontanitas itu dikhawatirkan berubah menjadi ketakutan.

Isnur menegaskan, pendekatan pidana terhadap demonstrasi tanpa pemberitahuan berisiko menempatkan warga sipil sebagai subjek kriminal, bukan sebagai pemegang hak konstitusional.

Dari Administratif ke Represif: Pergeseran Pendekatan Negara

Sebelum KUHP terbaru berlaku, pengaturan unjuk rasa berlandaskan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam regulasi tersebut, kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian bersifat administratif, bukan pidana.

Jika aksi digelar tanpa pemberitahuan, aparat memiliki kewenangan untuk membubarkan demonstrasi. Tidak ada ancaman penjara bagi peserta aksi semata-mata karena tidak melapor.

Sanksi pidana justru diarahkan kepada pihak yang menghalangi warga menyampaikan pendapat di muka umum.

Dengan berlakunya KUHP baru, pendekatan itu berubah signifikan. Negara tidak lagi berhenti pada pembubaran, tetapi membuka ruang pemidanaan terhadap peserta aksi.

Pergeseran ini dinilai sebagai perubahan paradigma dari pengamanan hak menjadi pengendalian ketertiban dengan instrumen pidana.

Baca Juga: Hari Perdana Bursa 2026: Saham Spesifik Jadi Ladang Cuan di Tengah IHSG yang Stagnan

Masalah Tafsir: Siapa Menentukan “Keonaran”?

Salah satu kritik paling krusial terhadap Pasal 256 adalah sifatnya yang multitafsir.

Istilah “mengganggu kepentingan umum” atau “menimbulkan keonaran” tidak memiliki parameter teknis yang tegas. Dalam situasi lapangan, tafsirnya sangat bergantung pada penilaian aparat.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan terjadinya kriminalisasi selektif.

Aksi yang damai sekalipun bisa dianggap mengganggu ketertiban jika berlangsung di ruang publik strategis. Sebaliknya, batas antara demonstrasi damai dan huru-hara menjadi semakin kabur.

Efek Psikologis: Warga Bisa Memilih Diam

Angle yang jarang dibahas adalah dampak psikologis dari ancaman pidana ini. Bukan hanya aktivis, tetapi juga warga biasa yang ingin menyuarakan aspirasi berpotensi mengurungkan niatnya karena takut berurusan dengan hukum.

Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat melahirkan apa yang disebut chilling effect—situasi ketika hak berekspresi tidak dilarang secara eksplisit, tetapi dibungkam oleh rasa takut. Demokrasi tetap ada di atas kertas, namun melemah dalam praktik.

Negara Butuh Ketertiban, Publik Butuh Ruang Aman

Pemerintah kerap menekankan bahwa pengaturan ini diperlukan demi menjaga ketertiban umum dan mencegah aksi anarkis.

Argumen tersebut sah dalam konteks negara hukum. Namun, pertanyaannya: apakah pendekatan pidana merupakan jalan paling proporsional?

Banyak kalangan menilai ketertiban seharusnya dijaga melalui manajemen aksi dan dialog, bukan kriminalisasi. Tanpa keseimbangan yang tepat, hukum berpotensi menjadi alat pembatas, bukan pelindung.

Babak Baru Relasi Negara dan Warga

Berlakunya KUHP terbaru menandai babak baru relasi antara negara dan warganya. Demonstrasi tidak lagi sekadar soal menyampaikan pendapat, tetapi juga soal kalkulasi risiko hukum.

Bagi masyarakat sipil, tantangan ke depan adalah memastikan agar penegakan pasal ini tidak melenceng dari semangat konstitusi.

Sementara bagi negara, ujian terbesarnya adalah membuktikan bahwa hukum pidana tidak digunakan untuk membungkam kritik, melainkan menjaga ketertiban tanpa mengorbankan kebebasan.

Editor : Mahendra Aditya
#pasal 256 KUHP #kuhp #ancaman pidana #kebebasan berpendapat rakyat #KUHP terbaru 2026 #pasal bermasalah KUHP terbaru #kuhp resmi berlaku #Kebebasan Berpendapat dan Terima Kritikan #kebebasan berpendapat