Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

UMP–UMK Jabar 2026 Resmi Diteken, Buruh Ancam Gugat Pemerintah Daerah dan Mogok Massal, Ini Respon Kang Dedi Mulyadi

Mahendra Aditya Restiawan • Selasa, 30 Desember 2025 | 23:55 WIB
Kang Dedi Mulyadi
Kang Dedi Mulyadi

RADAR KUDUS - Penandatanganan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2026 oleh Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) pada 24 Desember 2025 justru membuka babak baru ketegangan industrial.

Alih-alih menutup polemik tahunan soal upah, keputusan tersebut memicu gelombang protes serikat buruh yang menilai kebijakan itu sarat masalah hukum dan berpotensi menciptakan ketidakpastian ekonomi di daerah industri terbesar di Indonesia.

Bagi kalangan pekerja, persoalannya bukan semata angka kenaikan upah. Yang dipersoalkan adalah cara pengambilan keputusan dan indikasi pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang seharusnya menjadi rujukan utama pemerintah daerah.

Baca Juga: Buruh Jabar Balikkan Tekanan ke KDM: UMSK Bukan Panggung Politik, tapi Soal Perut Pekerja

Bayang-Bayang Putusan MK dan Dugaan Pelanggaran Regulasi

Serikat buruh menyebut penetapan UMP dan UMK Jawa Barat 2026 tidak sejalan dengan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut menegaskan bahwa kebijakan pengupahan harus menjamin pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL) dan melibatkan rekomendasi dewan pengupahan daerah secara substantif, bukan sekadar formalitas.

Buruh sebelumnya mengusulkan UMP Jawa Barat 2026 sebesar Rp 3.833.318. Namun hingga akhir Desember, pemerintah provinsi belum membuka rincian resmi angka UMP dan UMK yang telah ditandatangani.

Situasi ini memperbesar ketidakpastian, terutama bagi buruh sektor manufaktur dan padat karya yang menggantungkan penghasilan pada upah minimum.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menegaskan bahwa penetapan upah minimum wajib mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta memastikan daya beli pekerja tidak tergerus.

Namun serikat buruh menilai prinsip tersebut tidak tercermin dalam kebijakan yang diambil Pemprov Jabar.

Baca Juga: Enam Laga, Dua Negara, Satu Persib Bandung: Jadwal Padat di Februari

UMSK Dihapus, Buruh Anggap Gubernur Langgar Batas Kewenangan

Api konflik semakin membesar ketika Gubernur Jawa Barat disebut mengubah, mengurangi, bahkan menghapus Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 yang sebelumnya telah direkomendasikan oleh bupati dan wali kota melalui mekanisme dewan pengupahan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, secara terbuka menilai langkah tersebut melampaui kewenangan gubernur.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, rekomendasi UMSK dari kepala daerah tidak boleh diutak-atik secara sepihak oleh gubernur.

“Rekomendasi bupati dan wali kota itu lahir dari musyawarah tripartit. Mengubahnya berarti mengabaikan proses dialog sosial,” tegas Said Iqbal dalam aksi demonstrasi buruh di kawasan Monumen Nasional, Jakarta.

Ia menyebut sedikitnya 19 kabupaten/kota di Jawa Barat terdampak perubahan UMSK, yang berpotensi menurunkan penghasilan riil buruh di sektor tertentu seperti otomotif, logam, dan elektronik.

Demonstrasi dan Ancaman Langkah Hukum

Aksi demonstrasi buruh kembali meletus di Silang Monas pada Selasa (30/12/2025). Massa menuntut pengembalian nilai UMSK sesuai rekomendasi awal pemerintah daerah.

Bagi buruh, UMSK bukan sekadar tambahan upah, tetapi kompensasi atas risiko kerja dan produktivitas sektoral.

KSPI dan Partai Buruh memastikan tidak akan berhenti pada aksi jalanan. Langkah hukum tengah disiapkan jika pemerintah provinsi tidak merevisi kebijakan pengupahan.

Gugatan dinilai penting untuk mencegah preseden buruk dalam tata kelola upah nasional.

“Kalau ini dibiarkan, kepala daerah lain bisa melakukan hal serupa. Dampaknya sistemik,” ujar Said Iqbal.

Baca Juga: Ratchaburi FC Klub Thailand yang Tak Bergelimang Bintang, Calon Lawan Persib di 16 besar ACL 2

Risiko Ekonomi: Ketidakpastian Industri dan Investasi

Di luar isu kesejahteraan buruh, konflik pengupahan ini menyimpan risiko ekonomi yang lebih luas. Jawa Barat merupakan jantung industri nasional dengan ribuan pabrik dan jutaan tenaga kerja.

Ketidakpastian kebijakan upah berpotensi mengganggu stabilitas hubungan industrial, memicu mogok kerja, hingga menurunkan kepercayaan investor.

Pelaku industri membutuhkan kepastian regulasi untuk menyusun perencanaan produksi dan pengupahan. Ketika keputusan gubernur dipersoalkan secara hukum dan sosial, dunia usaha ikut berada dalam posisi sulit.

Di sinilah dilema pemerintah daerah terlihat jelas: menjaga iklim investasi sekaligus memenuhi tuntutan buruh.

Namun bagi serikat pekerja, keseimbangan tidak boleh dicapai dengan mengorbankan hak normatif pekerja.

Sorotan Publik dan Kritik Gaya Kepemimpinan

Selain substansi kebijakan, gaya komunikasi Gubernur Jawa Barat juga menuai kritik. Said Iqbal secara terbuka meminta KDM menghentikan pencitraan di media sosial dan lebih fokus pada dialog kebijakan.

“Setiap kritik buruh dijawab dengan narasi yang tidak substantif. Ini berbahaya dalam pengambilan kebijakan publik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menambah panas dinamika politik di tengah spekulasi nasional terhadap figur Dedi Mulyadi.

Buruh menegaskan bahwa isu pengupahan bukan panggung politik, melainkan persoalan perut jutaan keluarga pekerja.

Menanti Revisi atau Eskalasi Konflik

Hingga kini, Pemprov Jawa Barat belum memberikan sinyal revisi terhadap UMP, UMK, maupun UMSK 2026.

Bola panas masih menggelinding di ruang publik, dengan risiko konflik berkepanjangan jika tidak ada ruang dialog yang terbuka.

Bagi buruh, revisi kebijakan bukan pilihan, melainkan keharusan. Sementara bagi pemerintah, keputusan ke depan akan menjadi ujian kepatuhan terhadap hukum, sensitivitas sosial, dan keberpihakan pada keadilan ekonomi.

Editor : Mahendra Aditya
#UMP Jawa Barat tahun 2026 #umk jabar #Demo buruh Jawa Barat #upah minimum #demo buruh #ump jawa barat 2026 #UMK Jabar 2026 #Buruh tuntut UMSK Jabar