RADAR KUDUS – Kecelakaan maut yang melibatkan bus kembali menelan korban jiwa.
Sebuah bus pariwisata milik PO Cahaya Trans mengalami kecelakaan di exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (22/12/2025) dini hari.
Peristiwa tersebut menyebabkan 16 penumpang meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penelusuran Kementerian Perhubungan, bus yang mengangkut 33 penumpang itu diketahui tidak memenuhi syarat kelaikan jalan.
Kendaraan tersebut bahkan tercatat dilarang beroperasi sebelum kecelakaan terjadi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa bus Cahaya Trans tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).
Selain itu, hasil ramp check yang dilakukan pada 9 Desember 2025 menyatakan kendaraan tersebut tidak laik jalan dan tidak diperbolehkan beroperasi.
“Data menunjukkan uji berkala terakhir dilakukan pada 3 Juli 2025. Sementara hasil pemeriksaan terbaru menyatakan kendaraan tersebut tidak memenuhi standar keselamatan,” ujar Aan dalam keterangan resmi.
Bus tersebut diketahui berangkat dari Jatiasih, Bekasi, dengan tujuan Yogyakarta.
Saat melintas di simpang susun Krapyak, bus melaju dengan kecepatan tinggi dan diduga kehilangan kendali hingga menabrak pembatas jalan dan terguling.
Benturan keras menyebabkan kerusakan parah di bagian belakang dan samping kendaraan.
Selain korban meninggal, satu penumpang dilaporkan mengalami luka ringan.
Faktor kelelahan pengemudi, kurangnya konsentrasi, serta ketidaktahuan terhadap kondisi jalan menurun diduga menjadi penyebab kecelakaan.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai insiden ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih selektif memilih transportasi bus, terutama untuk perjalanan wisata.
Ia menegaskan, faktor keselamatan harus menjadi prioritas utama, bukan semata harga murah.
Djoko mengingatkan bahwa Surat Edaran Menteri Pariwisata Nomor SE/8/DI.01.01/MK/2022 telah mengatur kewajiban penggunaan transportasi wisata yang memenuhi persyaratan teknis, laik jalan, dan memiliki izin resmi.
“Penyewa bus harus memastikan kendaraan dilengkapi fasilitas keselamatan seperti palu pemecah kaca, alat pemadam kebakaran, pintu darurat, dan kotak P3K. Hingga kini masih banyak bus beroperasi tanpa izin dan tanpa uji KIR,” ujarnya.
Ia juga mendorong perusahaan otobus untuk rutin melakukan pengawasan dan penerapan sistem manajemen keselamatan.
Masyarakat pun diimbau memanfaatkan aplikasi MitraDarat untuk mengecek status kelaikan kendaraan sebelum melakukan perjalanan.
“Jangan tergiur tarif murah. Pastikan bus yang digunakan benar-benar aman dan laik jalan agar liburan tidak berujung petaka,” tegas Djoko.
Editor : Ali Mustofa