RADAR KUDUS - Menjelang pergantian bulan dalam kalender Hijriah, perhatian umat Islam kembali tertuju ke langit senja.
Sabtu sore, 20 Desember 2025, menjadi momen krusial penentuan awal bulan Rajab 1447 Hijriah.
Namun hingga matahari benar-benar tenggelam di ufuk barat, satu tanda yang dinanti tak juga hadir: hilal.
Kondisi inilah yang kemudian menjadi dasar keputusan Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) untuk menetapkan awal bulan Rajab jatuh pada Senin, 22 Desember 2025 M.
Penetapan tersebut diumumkan secara resmi pada Sabtu malam melalui maklumat bernomor 110/PB.08/A.II.11.13/13/12/2025.
Baca Juga: 1 Rajab Beda Sehari? Ini Alasan NU dan Muhammadiyah Tak Sepakat soal Rajab 1447 H
Pengumuman Resmi PBNU
Keputusan LF PBNU ditandatangani langsung oleh Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa dan Sekretaris H Asmui Mansur.
Dalam pengumuman tersebut ditegaskan bahwa rukyatul hilal telah dilaksanakan secara serentak di 21 titik pemantauan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Hasilnya seragam. Tidak satu pun lokasi berhasil melihat hilal akhir bulan Jumadal Akhirah 1447 H.
Dengan demikian, sesuai kaidah fikih dan tradisi falakiyah Nahdlatul Ulama, penetapan awal bulan dilakukan melalui metode istikmal, yakni menyempurnakan bulan berjalan menjadi 30 hari.
Artinya, bulan Jumadal Akhirah disempurnakan hingga 30 hari, dan 1 Rajab 1447 H dimulai pada Senin Pon, 22 Desember 2025, sejak terbenamnya matahari pada malam Senin.
Istikmal sebagai Jalan Tengah
Dalam tradisi NU, rukyat dan istikmal bukanlah dua metode yang saling bertentangan, melainkan saling melengkapi. Ketika rukyat tidak membuahkan hasil, istikmal menjadi solusi yang sah secara syariat dan ilmiah.
Keputusan ini juga menegaskan konsistensi NU dalam menjaga metodologi penentuan awal bulan Hijriah yang menggabungkan pengamatan langsung dengan kaidah fikih klasik.
LF PBNU menyampaikan apresiasi kepada seluruh Nahdliyin, khususnya para petugas rukyat di daerah, yang telah berpartisipasi aktif dalam proses pengamatan hilal.
Data Hisab: Angka yang Bicara
Meski hilal tidak terlihat, LF PBNU tetap menyertakan data hisab sebagai bahan analisis ilmiah. Berdasarkan perhitungan falak yang dilakukan di markaz Jakarta, tepatnya di Gedung PBNU Jalan Kramat Raya, ketinggian hilal pada Sabtu, 20 Desember 2025, tercatat sekitar 3 derajat 20 menit dengan elongasi 6 derajat lebih.
Ijtimak atau konjungsi bulan dan matahari sendiri telah terjadi pada pagi hari, pukul 08.42 WIB. Namun, secara imkanur rukyat, kondisi hilal dinilai belum cukup kuat untuk dapat teramati secara kasat mata di seluruh wilayah Indonesia.
Metode hisab yang digunakan LF PBNU adalah falak tahqiqi tadqiki ashri kontemporer, sebuah metode perhitungan presisi yang telah lama menjadi ciri khas Nahdlatul Ulama.
Perbedaan Ketinggian Hilal di Indonesia
Data LF PBNU juga menunjukkan variasi ketinggian hilal di berbagai daerah. Ketinggian hilal terendah tercatat di Jayapura, Papua, dengan tinggi sekitar +2 derajat dan lama hilal di atas ufuk kurang dari 11 menit.
Sementara itu, ketinggian tertinggi berada di Kota Bengkulu, dengan posisi hilal mencapai lebih dari +3 derajat dan bertahan di atas ufuk selama sekitar 16 menit. Meski demikian, kondisi tersebut tetap belum memenuhi syarat visibilitas hilal secara empiris.
Faktor cuaca, ketebalan atmosfer, serta posisi kemiringan hilal turut memengaruhi kegagalan pengamatan di lapangan.
Instruksi untuk Jajaran NU
LF PBNU juga mengimbau seluruh jajaran Lembaga Falakiyah PWNU dan PCNU di seluruh Indonesia agar aktif menyosialisasikan keputusan ini kepada warga Nahdlatul Ulama di wilayah masing-masing.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kebingungan di tengah masyarakat serta menjaga keseragaman pelaksanaan ibadah, khususnya bagi warga NU yang mengikuti keputusan jam’iyyah.
Rajab Tetap Datang, Hikmah Tetap Mengalir
Bulan Rajab dikenal sebagai salah satu bulan mulia dalam Islam, pintu pembuka menuju Sya’ban dan Ramadan.
Meski penetapannya harus menunggu sehari lebih lama, substansi ibadah di bulan Rajab tetap sama: memperbanyak amal, memperdalam spiritualitas, dan menata niat menuju bulan suci.
Keputusan LF PBNU ini kembali menegaskan bahwa dalam Islam, kehati-hatian dan ketepatan metodologi adalah bagian dari ibadah itu sendiri.
Editor : Mahendra Aditya