RADAR KUDUS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan jaminan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan mengalami kenaikan di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah menegaskan tidak akan ada penurunan upah minimum pada tahun depan, meskipun di daerah yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi negatif.
Pernyataan ini menanggapi kekhawatiran pekerja di sejumlah daerah dengan performa ekonomi yang melemah.
Baca Juga: Bocoran UMP Jakarta 2026, Formula Baru Bisa Dongkrak Gaji Buruh
Berdasarkan data kuartal III-2025, wilayah seperti Papua Tengah dan Papua Barat mencatatkan pertumbuhan ekonomi minus, yang sempat memicu isu stagnasi atau penurunan upah.
Formula Pengupahan Jadi Pelindung
Menaker menjelaskan bahwa mekanisme kenaikan upah telah dikunci melalui formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025).
Formula yang digunakan adalah:
Keterangan: Nilai Alpha (α) berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
"Tidak ada istilah upah itu turun. Jika pertumbuhan ekonomi negatif, Dewan Pengupahan Daerah tentu akan mempertimbangkan kenaikan berdasarkan angka inflasi sebagai acuan utama," tegas Yassierli di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Peran Krusial Dewan Pengupahan Daerah
Meski formula telah ditetapkan, pemerintah pusat menyerahkan besaran final kenaikan kepada Dewan Pengupahan Daerah.
Lembaga ini dinilai paling memahami kondisi riil perekonomian, karakteristik sektor dominan, serta keberlangsungan dunia usaha di wilayah masing-masing.
"Kami yakin Dewan Pengupahan Daerah memiliki data lengkap untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan usaha," tambahnya.
Tenggat Waktu Penetapan
Guna memberikan kepastian hukum dan ekonomi, Menaker menetapkan jadwal ketat bagi para pimpinan daerah.
Berdasarkan aturan terbaru, para gubernur diwajibkan untuk menetapkan besaran UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.
Selain UMP, beleid baru ini juga mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan:
-
UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi).
-
UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
-
UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota).
Pemerintah mengeklaim kebijakan ini telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui sosialisasi yang difasilitasi oleh Kemendagri. "Aspirasi buruh dan pekerja sudah sangat kami perhatikan. Kami berharap PP Pengupahan ini menjadi kebijakan terbaik bagi semua pihak," pungkas Yassierli.
Editor : Mahendra Aditya