RADAR KUDUS - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan formula baru kenaikan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengonfirmasi bahwa beleid tersebut telah ditandatangani Presiden pada Selasa (16/12/2025), yang sekaligus memicu diskursus hangat mengenai arah kebijakan pengupahan tahun 2026.
Keputusan ini menuai respons beragam dari pemangku kepentingan. Di tengah perdebatan, muncul prediksi bahwa kenaikan upah minimum di tahun mendatang berpotensi menyentuh angka dua digit, khususnya melalui skema upah sektoral.
Baca Juga: CEK SEKARANG! Daftar Daerah dengan UMP dan UMK Tertinggi 2026 Jika Naik 4 Persen
Upah Sektoral Jadi Harapan Kenaikan Tinggi
Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno, menjelaskan bahwa kenaikan upah tidak bisa hanya dipatok dari angka rata-rata nasional.
Menurutnya, skema Upah Minimum Sektoral (UMSP) memberikan ruang bagi pekerja di sektor-sektor tertentu untuk mendapatkan kenaikan yang lebih signifikan.
"Kenaikan upah 10% bisa terjadi kalau UMP sektoral," ujar Benny kepada CNBC Indonesia, Rabu (17/12/2025).
Benny memaparkan bahwa perhitungan UMSP didasarkan pada UMP provinsi dengan penyesuaian tambahan bagi sektor industri yang memiliki kapasitas ekonomi lebih tinggi.
Ia memprediksi, meski rata-rata nasional mungkin terlihat rendah di angka 3-4%, wilayah strategis seperti Pulau Jawa bisa mencapai rata-rata 6%.
Namun, Benny mengingatkan bahwa upah minimum pada dasarnya berfungsi sebagai jaring pengaman (safety net), bukan instrumen utama kesejahteraan.
"Tujuannya hanya safety net. Setelah satu tahun, akan ada kenaikan berdasarkan standar sektor atau perusahaan masing-masing melalui produktivitas," tegasnya.
Baca Juga: Naik 10 Persen? Ini Daftar UMP di 38 Provinsi 2026
Kekecewaan Buruh: Formula Dinilai Abaikan KHL
Di sisi lain, kalangan serikat pekerja menyatakan kekecewaan mendalam atas formula yang ditetapkan pemerintah. Dalam PP Pengupahan terbaru, pemerintah menggunakan rumus:
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) Dengan rentang nilai Alfa berada di angka 0,5 hingga 0,9.
Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat, menilai formula tersebut terlalu teknokratis dan mengabaikan realitas di lapangan.
"Kami kecewa. Rumus tersebut tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya," ungkap Mirah, Rabu (17/12/2025).
Mirah menekankan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengamanatkan agar upah minimum berlandaskan pada prinsip keadilan, kemanusiaan, dan KHL. Penggunaan angka makroekonomi semata dianggap menjauhkan buruh dari daya beli yang riil. (*)
Editor : Mahendra Aditya