Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bukan Sekadar Inflasi, Ini Alasan UMP 2026 Bisa Naik 10,5 Persen

Mahendra Aditya Restiawan • Kamis, 18 Desember 2025 | 01:02 WIB

 

Presiden Prabowo saat berpidato pada Peluncuran Program Gerakan Indonesia Menanam (Gerina), di Banyuasin, Rabu (23/4/2025). (Foto : Tangkapan layar unggahan Youtube Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo saat berpidato pada Peluncuran Program Gerakan Indonesia Menanam (Gerina), di Banyuasin, Rabu (23/4/2025). (Foto : Tangkapan layar unggahan Youtube Sekretariat Presiden)

RADAR KUDUS - Isu kenaikan upah minimum kembali menjadi sorotan publik menjelang 2026. Bukan semata soal angka, tapi karena pemerintah resmi mengganti “mesin” perhitungannya.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang memuat formula baru, menandai berakhirnya pola lama yang selama ini dianggap menekan buruh sekaligus membingungkan pengusaha.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut kebijakan ini lahir dari proses tarik-ulur panjang.

Aspirasi serikat pekerja, masukan dunia usaha, hingga pertimbangan stabilitas ekonomi nasional akhirnya dipertemukan dalam satu formula. Dampaknya langsung terasa: simulasi kenaikan UMP 2026 bisa menembus 10,5 persen.

Baca Juga: UMP 2026 Dipersoalkan, Puluhan Ribu Buruh Siap Demo Jumat Ini

Peran Presiden dan “Kompromi Politik Upah”

Di balik angka 10,5 persen, ada dinamika politik-ekonomi yang tak bisa diabaikan. Presiden Prabowo disebut mengambil jalan tengah setelah menerima berbagai skenario kenaikan. Serikat buruh melalui KSPI sebelumnya mengajukan tiga opsi, mulai dari 6,5 persen hingga dua digit.

Ketua KSPI Said Iqbal menyebut angka 10,5 persen bukan tuntutan kosong. Menurutnya, indeks ekonomi, inflasi, serta kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan nasional sudah cukup kuat untuk menopang kenaikan signifikan. Pemerintah akhirnya membuka ruang itu lewat regulasi baru.

Formula Baru: Alpha Jadi Penentu Nasib Gaji

Poin krusial dalam PP Pengupahan terbaru adalah perubahan nilai “alpha”. Jika sebelumnya indeks kontribusi tenaga kerja ini berada di kisaran 0,10–0,30, kini rentangnya melebar hingga 0,5–0,9.

Artinya, peran buruh dalam mendorong ekonomi diakui lebih besar dalam hitungan resmi negara.

Secara sederhana, formula ini membuat kenaikan upah tidak lagi semata mengikuti inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memasukkan faktor produktivitas tenaga kerja.

Inilah yang membuat simulasi UMP 2026 tampak melonjak dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: UMP 2026 Bisa Naik 10,5%? Berikut Penjelasan Perhitungan untuk 38 Provinsi di Indonesia

Simulasi UMP 2026: Peta Upah Berubah

Jika skenario kenaikan 10,5 persen benar-benar diterapkan, hampir seluruh provinsi akan mengalami lompatan nominal yang terasa. DKI Jakarta, misalnya, berpotensi mendekati Rp6 juta per bulan.

Provinsi-provinsi di Papua tetap menjadi kawasan dengan UMP tertinggi secara nasional, sementara Pulau Jawa bagian tengah masih berada di level bawah meski naik signifikan secara persentase.

Kenaikan ini bukan hanya soal angka di slip gaji. Di banyak daerah, tambahan ratusan ribu rupiah bisa menjadi pembeda antara bertahan hidup dan mulai menabung. Namun, di sisi lain, dunia usaha di daerah dengan UMP rendah juga menghadapi tantangan adaptasi biaya produksi.

Baca Juga: Resmi! Prabowo Ubah Rumus Upah Minimum, Ini Dampaknya ke UMP 2026

Siapa Paling Diuntungkan?

Menariknya, formula baru ini tidak otomatis menguntungkan semua pihak secara merata. Pekerja di provinsi dengan basis UMP tinggi jelas merasakan kenaikan nominal besar.

Namun, daerah dengan UMP rendah justru mencatat lonjakan persentase yang lebih terasa bagi daya beli lokal.

Angle yang jarang dibahas adalah efek domino terhadap UMKM. Kenaikan UMP berpotensi mendorong konsumsi, tetapi juga menekan pelaku usaha kecil jika tidak diimbangi insentif atau produktivitas. Inilah PR lanjutan pemerintah setelah euforia angka kenaikan mereda.

Antara Harapan Buruh dan Kewaspadaan Pengusaha

Bagi buruh, kebijakan ini dibaca sebagai sinyal politik bahwa negara mulai menggeser posisi tawar ke arah pekerja.

Namun bagi pengusaha, terutama sektor padat karya, kenaikan dua digit memicu kekhawatiran efisiensi dan potensi pengurangan tenaga kerja.

Pemerintah berada di tengah, mencoba memastikan kenaikan upah tidak berujung pada PHK massal.

Di sinilah efektivitas formula baru akan diuji: apakah benar mampu menyeimbangkan keadilan upah dan keberlanjutan usaha.

Baca Juga: Resmi! Prabowo Ubah Rumus Upah Minimum, Ini Dampaknya ke UMP 2026

UMP 2026 Bukan Sekadar Angka

Kenaikan UMP 2026 dengan skema 10,5 persen sejatinya adalah cermin arah kebijakan ekonomi era baru. Negara tidak lagi hanya menghitung inflasi, tetapi juga mulai “menghargai” tenaga kerja sebagai motor pertumbuhan.

Jika implementasinya konsisten dan diiringi kebijakan pendukung, UMP 2026 bisa menjadi titik balik hubungan industrial di Indonesia.

Namun tanpa pengawasan dan dialog berkelanjutan, angka tinggi di atas kertas bisa berubah menjadi beban baru di lapangan.

Editor : Mahendra Aditya
#Ump 2026 menaker #Ump 2026 diumumkan #Kenaikan Upah Minimum 13 Persen #UMP 2026 #kenaikan upah minimum kabupaten #upah buruh #UMP 2026 belum final #kenaikan upah minimum 2026 #kenaikan upah minimum #prabowo subianto #kenaikan Upah Minimum Nasional #UMP 2026 baru #UMP 2026 Jakarta #UMP 2026 Desember 2025