Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Hadapi Transisi KUHP Baru, Kapolri dan Jaksa Agung Bangun Kerja Sama Penegakan Hukum

Redaksi Radar Kudus • Rabu, 17 Desember 2025 | 18:46 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin usai menandatangani MoU dan perjanjian kerja sama terkait dengan KUHP dan KUHAP baru.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin usai menandatangani MoU dan perjanjian kerja sama terkait dengan KUHP dan KUHAP baru.

RADAR KUDUS - Peluncuran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) direspons oleh Polri dan Kejaksaan melalui kolaborasi.

Selasa (16/12) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menandatangani kesepahaman (MoU) serta kerja sama.

Jenderal Sigit menyatakan bahwa penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama ini adalah wujud sinergi antara Polri dan Kejaksaan.

Baca Juga: Sebulan Berlalu, Misteri Kematian Dosen Untag Semarang di Hostel Belum Terungkap

Dia menegaskan bahwa kolaborasi antara kedua lembaga tersebut mencerminkan semangat persatuan semua aparatur penegak hukum dalam melaksanakan amanah undang-undang yang baru.

Keberadaannya bertujuan untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil di tengah masyarakat.

"Ini mencerminkan semangat sinergi dan solidaritas kita semua untuk bersama-sama menjalankan amanah dan harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru, agar dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Sigit.

Pemimpin Korps Bhayangkara tersebut mengungkapkan bahwa dalam KUHP dan KUHAP yang baru, terdapat banyak peraturan baru.

Sigit mengatakan, reformasi hukum pidana dan hukum acara pidana menciptakan kesempatan penegakan hukum yang lebih responsif terhadap nilai-nilai keadilan di masyarakat.

Tentu saja tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum.

”Usaha untuk mendapatkan keadilan yang memerlukan penyesuaian hukum, sejalan dengan nilai-nilai keadilan, kearifan setempat, serta situasi dan kondisi yang ada, tetapi tetap dengan komitmen untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap pelanggaran hukum oleh siapa pun,” tambah Sigit.

Baca Juga: Harga BBM Pertamina Masih Stabil Jelang Libur Akhir Tahun, Ini Daftarnya

Sigit menginginkan bahwa penandatanganan MoU dan perjanjian kolaborasi tersebut dapat mendukung Polri dan Kejaksaan dalam melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru.

Dengan demikian, kedua aturan tersebut dapat beroperasi secara optimal.

Sigit berpendapat, melalui penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama tersebut, seluruh elemen Polri dan Kejaksaan berada pada frekuensi yang sama dengan sudut pandang yang juga serupa.

”Untuk melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru dengan baik, guna memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tegas Sigit. (Apriyani)

Editor : Ali Mustofa
#kuhp #KUHAP Baru #Penandatanganan MoU