RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri keterlibatan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Langkah tersebut dilakukan setelah KPK menahan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Dua tersangka yang dimaksud adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), yang keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.
Baca Juga: Update Harga Emas Antam Selasa 16 Desember: Tak Bergerak, Berikut Rincian Lengkapnya
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih memusatkan perhatian pada penanganan perkara yang melibatkan kedua tersangka tersebut.
“Ya, nanti setelah yang ini. Jadi, fokus dulu yang ini saja,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12) malam.
Asep menambahkan, KPK ingin menuntaskan terlebih dahulu proses hukum terhadap Satori dan Heri Gunawan sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
“Kami sedang fokus penyelesaian nih. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan,” ujarnya.
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana program CSR atau dugaan penyimpangan penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk periode 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.
Berdasarkan temuan itu, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan umum sejak Desember 2024.
Baca Juga: Cek Harga BBM Pertamina Hari Ini, Selasa 16 Desember 2025 di Seluruh Indonesia
Dalam rangka pengumpulan alat bukti, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Lokasi pertama adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024.
Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, KPK secara resmi menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
KPK juga menyatakan akan segera melakukan penahanan terhadap keduanya.
“Sebentar lagi. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan, yaitu saudara ST dan HG,” ujar Asep.
Ia menargetkan penahanan kedua tersangka dapat dilaksanakan dalam waktu dekat dan tidak melewati akhir tahun 2025.
“Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun. Tunggu saja ya,” katanya.
Hingga kini, penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK masih terus berjalan, dengan KPK terus mendalami alur penggunaan dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.