Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Update Harga Emas Antam Selasa 16 Desember: Tak Bergerak, Berikut Rincian Lengkapnya

A
Penulis: Ali Mustofa❯

Ilustrasi Harga Emas Antam
Ilustrasi Harga Emas Antam


Advertisement

RADAR KUDUS - Harga emas batangan produksi Antam yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia di Jakarta pada Selasa tercatat tidak mengalami perubahan.

Harga emas berada di level Rp2.464.000 per gram, sementara harga pembelian kembali atau buyback juga terpantau stabil di angka Rp2.324.000 per gram.

Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, berlaku ketentuan pemotongan pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram.

Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Advertisement

Besaran pajak ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi konsumen yang tidak memiliki NPWP.

Pemotongan PPh Pasal 22 pada transaksi buyback dilakukan secara langsung dari total nilai pembelian kembali.

Adapun daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercantum di laman Logam Mulia pada Selasa sebagai berikut:

Baca Juga: Harga Emas Sabtu 29 November: Antam Naik Rp30.000, Buyback Turut Menguat

  • Emas 0,5 gram dibanderol Rp1.282.000.

  • Emas 1 gram dijual Rp2.464.000.

  • Emas 2 gram ditetapkan Rp4.868.000.

  • Emas 3 gram senilai Rp7.277.000.

  • Emas 5 gram dibanderol Rp12.095.000.

  • Emas 10 gram dijual Rp24.135.000.

  • Emas 25 gram dipatok Rp60.212.000.

  • Emas 50 gram dibanderol Rp120.345.000.

  • Emas 100 gram senilai Rp240.612.000.

  • Emas 250 gram dijual Rp601.265.000.

  • Emas 500 gram dipasarkan Rp1.202.320.000.

  • Emas 1.000 gram atau 1 kilogram mencapai Rp2.404.600.000.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga diberlakukan pemotongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Pembeli yang memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan bagi non-NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam akan disertai bukti potong PPh Pasal 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.

 
 
 

Advertisement

Artikel Terkait

Harga Emas Pegadaian Kamis 29 Oktober 2026: Galeri24 Rp2,499 Juta, Antam Rp2,598 Juta

Harga Emas Pegadaian Kamis 29 Oktober 2026: Galeri24 Rp2,499 Juta, Antam Rp2,598 Juta

Harga emas yang dipasarkan melalui laman Pegadaian pada Kamis (29/10/2026) menunjukkan harga berbeda untuk tiga produk, yakni Galeri24, Antam, dan UBS.

Harga Emas Pegadaian Turun pada 20 Oktober 2026, Galeri24, Antam, dan UBS Kompak Melemah

Harga Emas Pegadaian Turun pada 20 Oktober 2026, Galeri24, Antam, dan UBS Kompak Melemah

Harga emas batangan yang dipasarkan melalui laman Pegadaian mengalami penurunan pada Selasa (20/10/2026).

Harga Emas Pegadaian 14 Oktober 2026: Galeri24 Rp2,516 Juta, Antam dan UBS Lebih Tinggi

Harga Emas Pegadaian 14 Oktober 2026: Galeri24 Rp2,516 Juta, Antam dan UBS Lebih Tinggi

Harga emas yang dipasarkan melalui Pegadaian pada Rabu (14/10/2026) menunjukkan perbedaan antara tiga produk logam mulia, yakni Galeri24, Antam, dan UBS.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer