RADAR KUDUS - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merilis catatan akhir tahun yang membuat publik tercengang: sepanjang Januari–Desember 2025, tercatat 60 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan Indonesia.
Angka ini melonjak tajam dibanding 2024 (36 kasus) dan 2023 (15 kasus).
Dari kasus itu, tercatat 358 korban dan 126 pelaku—menunjukkan betapa luas dan masifnya kekerasan di sekolah.
FSGI mengumpulkan data dari kanal pengaduan internal serta laporan media nasional. Lonjakan ini disebut sebagai “sinyal merah” yang tidak bisa lagi ditutupi atau dianggap sebagai kasus insidental belaka.
Bentuk Kekerasan: Fisik Mendominasi, Seksual Mengintai, Psikis Memakan Korban Jiwa
FSGI memetakan jenis kekerasan yang terjadi sepanjang 2025, dan hasilnya mengerikan:
Kekerasan Fisik (45%) – 27 Kasus, 73 Korban, 8 Anak Meninggal
Fisik mendominasi daftar kasus, dengan korban mulai dari usia 8 tahun hingga pelajar SMA.
Bahkan, 5 anak SD meninggal dunia, 2 korban berasal dari SMP, dan 1 dari SMK.
Tragedi ini menegaskan bahwa kekerasan fisik tidak hanya memukul mental, tapi juga merenggut nyawa.
Kekerasan Seksual (28%) – Melibatkan 17 Pelaku dan 127 Korban
Angkanya mengerikan: satu guru perempuan tercatat sebagai pelaku kepada murid berusia 16 tahun.
Kekerasan seksual terjadi baik di sekolah umum maupun sekolah berasrama.
Kekerasan Psikis (8 Kasus) – 3 Siswa Bunuh Diri
Dampak tekanan mental di sekolah semakin nyata. Tiga pelajar memilih mengakhiri hidupnya setelah menanggung stres mendalam yang tak tertangani.
Bullying (4 Kasus) – Berujung Aksi Balasan Tragis
Dua kasus besar terjadi pada 2025:
-
Pembakaran pondok pesantren oleh korban bully di Aceh Besar.
-
Ledakan bom rakitan di sebuah SMAN Jakarta Utara—diduga kuat dilakukan korban perundungan yang tak pernah dibela.
Diskriminasi & Intoleransi (1 Kasus)
Meski sedikit, kasus ini tetap memberi catatan gelap bahwa sekolah belum sepenuhnya aman bagi keberagaman.
Kekerasan Akibat Kebijakan (3 Kasus, 55 Korban)
Termasuk tragedi robohnya mushala di Ponpes Sidoarjo yang menewaskan 53 santri karena bangunan yang tetap dipakai meski sedang dalam konstruksi.
Di Mana Saja Kasus Terjadi?
Kekerasan pendidikan pada 2025 tersebar di 21 provinsi dan 45 kabupaten/kota, termasuk:
-
Jawa Barat: Bekasi, Bogor, Bandung, Garut, Subang, Sukabumi, Depok
-
Jawa Tengah: Grobogan, Semarang, Demak, Wonosobo
-
Jawa Timur: Jember, Sidoarjo
-
DKI Jakarta
-
Sumatera: Palembang, Lubuklinggau, Medan, Pesisir Selatan, Riau
-
Aceh: Nagan Raya, Aceh Besar
-
NTB, NTT, Sulsel, Kalbar, Kalsel, Papua Tengah, dan lainnya
Penyebaran ini menandakan masalah kekerasan bukan hanya milik daerah tertentu—ini problem nasional.
Siapa Pelakunya? Data FSGI Mengungkap Fakta Mengejutkan
Pelaku kekerasan berasal dari berbagai lapisan, tidak hanya siswa, tetapi juga mereka yang seharusnya menjadi pelindung:
-
Peserta didik (41,67%) – 25 kasus
Banyak kasus dilakukan berkelompok, terutama ketika korban sudah lama dibully. -
Guru (25%) – 15 kasus
Menunjukkan gagalnya mekanisme keamanan di sekolah. -
Kepala sekolah (13,33%) – 8 kasus
Posisi otoritas yang harusnya menjadi teladan malah menyumbang kasus. -
Pimpinan Ponpes (8,33%) – 5 kasus
Termasuk kasus meninggalnya puluhan santri akibat kelalaian bangunan. -
Tenaga kependidikan (5%) – 3 kasus
-
Orangtua (2 kasus)
-
Alumni (1 kasus)
-
Orang asing (1 kasus)
Keragaman pelaku ini menunjukkan sistem perlindungan anak di sekolah masih sangat lemah.
Mengapa Kasus Terus Melejit?
Beberapa faktor pemicu yang disorot FSGI:
-
Minimnya sistem keamanan sekolah
-
Budaya menutupi kasus demi nama baik lembaga
-
Tidak adanya kanal aduan efektif
-
Lemahnya pendidikan karakter
-
Banyak sekolah tidak memahami Permendikbudristek 46/2023 tentang Pencegahan Kekerasan
Akumulasi masalah ini menciptakan lingkungan yang berbahaya bagi siswa.
Rekomendasi FSGI: Jalan Selamat Agar Tahun Depan Tak Lebih Gelap
1. Sekolah Wajib Transparan
Tidak menutup-nutupi kasus demi reputasi.
2. Penguatan Tata Kelola
Revisi tata tertib, pembelajaran bebas kekerasan, pembentukan TPPK, dan pelibatan orangtua.
3. Sosialisasi Anti-Kekerasan Sejak Masa Pengenalan Sekolah
4. Bangun Lingkungan Aman dan Ramah Disabilitas
Sarana prasarana harus memenuhi standar keamanan.
5–6. Peraturan Kepala Daerah & Pengawasan Anggaran
Pemerintah daerah harus hadir dengan kebijakan nyata, anggaran, dan satgas.
7–8. Peran Kemendikdasmen
Penyusunan modul, monitoring lintas sektor, dan menyediakan kanal aduan sampai tingkat provinsi.
FSGI menekankan bahwa tanpa gerakan bersama, kekerasan akan terus berulang dan semakin mengakar.
Editor : Mahendra Aditya