Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 1447 H/2026 M.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 13 November 2025.
Dalam aturan tersebut, biaya haji tahun 2026 tetap terdiri dari dua komponen utama: nilai manfaat yang ditanggung pemerintah serta Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi kewajiban calon jemaah.
Pemerintah mengalokasikan nilai manfaat sebesar Rp 6,69 triliun untuk jemaah haji reguler, serta Rp 7,23 miliar untuk jemaah haji khusus.
Nilai manfaat inilah yang menjadi subsidi sehingga jemaah hanya membayar sebagian dari total biaya.
Setelah dikurangi nilai manfaat, jemaah kemudian diwajibkan membayar Bipih, yang besarannya berbeda-beda sesuai embarkasi keberangkatan.
Rincian Biaya Haji 2026 per Embarkasi
Berikut daftar lengkap biaya haji dan Bipih untuk tahun 2026:
-
Embarkasi Aceh: Rp 78.324.981 (Bipih Rp 45.109.422)
-
Embarkasi Medan: Rp 79.379.071 (Bipih Rp 46.163.512)
-
Embarkasi Batam: Rp 87.340.981 (Bipih Rp 54.125.422)
-
Embarkasi Padang: Rp 81.085.481 (Bipih Rp 47.869.922)
-
Embarkasi Palembang: Rp 87.422.481 (Bipih Rp 54.206.922)
-
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 91.758.281 (Bipih Rp 58.542.722)
-
Embarkasi Solo: Rp 86.448.981 (Bipih Rp 53.233.422)
-
Embarkasi Surabaya: Rp 93.860.981 (Bipih Rp 60.645.422)
-
Embarkasi Balikpapan: Rp 88.791.481 (Bipih Rp 55.575.922)
-
Embarkasi Banjarmasin: Rp 88.754.481 (Bipih Rp 55.538.922)
-
Embarkasi Makassar: Rp 89.108.738 (Bipih Rp 55.893.179)
-
Embarkasi Lombok: Rp 88.167.381 (Bipih Rp 54.951.822)
-
Embarkasi Kertajati: Rp 91.774.581 (Bipih Rp 58.559.022)
-
Embarkasi Yogyakarta: Rp 86.170.981 (Bipih Rp 52.955.422)
Keppres ini menjadi dasar pelaksanaan penyelenggaraan haji tahun 2026, mulai dari penetapan setoran para jemaah hingga perhitungan subsidi nilai manfaat yang diberikan pemerintah.
Editor : Mahendra Aditya