Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Prabowo Resmikan Biaya Haji 2026, Ini Rincian Tarif Berdasarkan Embarkasi

Iwan Arfianto • Jumat, 5 Desember 2025 | 21:00 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto (Foto : Tangkapan layar unggahan IG @prabowo)
Presiden RI Prabowo Subianto (Foto : Tangkapan layar unggahan IG @prabowo)

 

Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 1447 H/2026 M.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 13 November 2025.

Dalam aturan tersebut, biaya haji tahun 2026 tetap terdiri dari dua komponen utama: nilai manfaat yang ditanggung pemerintah serta Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi kewajiban calon jemaah.

Pemerintah mengalokasikan nilai manfaat sebesar Rp 6,69 triliun untuk jemaah haji reguler, serta Rp 7,23 miliar untuk jemaah haji khusus.

Nilai manfaat inilah yang menjadi subsidi sehingga jemaah hanya membayar sebagian dari total biaya.

Setelah dikurangi nilai manfaat, jemaah kemudian diwajibkan membayar Bipih, yang besarannya berbeda-beda sesuai embarkasi keberangkatan.

Rincian Biaya Haji 2026 per Embarkasi

Berikut daftar lengkap biaya haji dan Bipih untuk tahun 2026:

Keppres ini menjadi dasar pelaksanaan penyelenggaraan haji tahun 2026, mulai dari penetapan setoran para jemaah hingga perhitungan subsidi nilai manfaat yang diberikan pemerintah.

Editor : Mahendra Aditya
#penyelenggara haji #bpih #prabowo subianto #biaya haji #Keppres 34 Tahun 2025 #nilai manfaat