Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kabar Gembira! RUU Perampasan Aset Masuk Usulan Prioritas 2025, DPR Siap Bahas

Ali Mustofa • Selasa, 18 November 2025 | 23:07 WIB

 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili Presiden, bersiap menyampaikan pendapat akhir yang diantaranya terkait RUU KUHAP pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili Presiden, bersiap menyampaikan pendapat akhir yang diantaranya terkait RUU KUHAP pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI.

RADAR KUDUS – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset baru dapat dilakukan setelah aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan selesai disusun.

Ia menjelaskan, terdapat lebih dari sepuluh Peraturan Pemerintah (PP) yang harus diterbitkan untuk menjalankan KUHAP baru tersebut.

Namun, menurutnya, ada tiga PP yang wajib segera diselesaikan karena berkaitan dengan penerapan aturan yang mulai berlaku pada 2 Januari mendatang.

Baca Juga: Kronologi Penamuan Dosen Perempuan Tewas Tanpa Busana di Kamar Hotel Semarang

“Karena mengejar pemberlakuan per 2 Januari, ada tiga PP yang menjadi prioritas utama untuk dirampungkan,” ujar Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa RUU Penyesuaian Pidana perlu segera disahkan mengingat urgensinya.

“Harapannya, sebelum masa sidang berakhir, aturan mengenai penyesuaian pidana ini dapat diketok,” tambahnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengajukan usulan agar RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2025.

Ketua Baleg, Bob Hasan, menyebut bahwa RUU tersebut diusulkan menjadi inisiatif DPR RI.

RUU ini sebelumnya telah berada di Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029 sebagai usul pemerintah.

Baca Juga: Geger! Dosen Perempuan Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kamar Hotel Semarang, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Jadi, pembahasan perampasan aset kini tidak lagi menunggu pemerintah. DPR akan memulai pembahasannya pada 2025,” ungkap Bob saat membuka rapat evaluasi Prolegnas dengan pemerintah di gedung parlemen, Selasa.

Di sisi lain, Menkumham Supratman juga menginformasikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pengesahan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 mengenai KUHAP.

RUU KUHAP tersebut telah mendapat persetujuan Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU, usai proses pembahasan di Komisi III selesai.

Supratman menjelaskan bahwa revisi KUHAP membawa perubahan fundamental untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan zaman.

“Atas nama Presiden, kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR,” kata Supratman dalam rapat paripurna di kompleks parlemen.

Baca Juga: DLH Rembang Sebut TPS Dekat Jembatan Gandrirojo untuk Cegah Pencemaran Sungai

Ia menuturkan bahwa UU KUHAP 1981 pernah menjadi tonggak kemandirian hukum nasional, menggantikan HIR warisan kolonial, serta menguatkan prinsip bahwa Indonesia merupakan negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Namun, perubahan sosial, perkembangan teknologi, serta dinamika ketatanegaraan dalam lebih dari empat dekade terakhir menuntut adanya pembaharuan.

“Kita kini berhadapan dengan kejahatan lintas negara, kejahatan siber, serta meningkatnya kebutuhan perlindungan hak asasi manusia,” jelasnya.

Supratman berharap revisi KUHAP dapat menjadikan hukum acara pidana lebih modern, responsif, adil bagi masyarakat, sekaligus tegas dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, DPR RI menyepakati RUU perubahan KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani, yang langsung disambut persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.

Persetujuan tersebut diberikan setelah seluruh fraksi di DPR menyampaikan pandangan dan dukungan terhadap RUU KUHAP hasil pembahasan bersama Komisi III.

Editor : Ali Mustofa
#kuhap #pemerintah #prolegnas #DPR #Perampasan Aset