Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Peringatan Darurat: KUHAP Baru Bisa Jadi Alat Penindasan, Bukan Perlindungan

Fadlilatun Naila • Senin, 17 November 2025 | 19:34 WIB

PERINGATAN DARURAT
PERINGATAN DARURAT

RADAR KUDUS - Peringatan darurat perlu dikumandangkan. Komisi III DPR RI bersama pemerintah sedang mengebut RUU KUHAP untuk disahkan di sidang paripurna.

Jika disahkan dalam bentuk saat ini, draf RUU KUHAP tersebut bisa membuka pintu bagi potensi penyalahgunaan kekuasaan, yaitu penangkapan, penahanan, penyadapan, dan penggeledahan. Semuanya tanpa kepastian proses yang adil.

Sebagian pihak mengklaim bahwa RUU KUHAP versi baru justru memperkuat hak asasi manusia.

Baca Juga: Fenomena Dakwah Gen Z, Ustadz Agam Fachrul Siap Guncang Kudus Akhir Tahun Ini!

Menurut anggota Komisi III, pembaruan ini akan melindungi tersangka dan terdakwa melalui mekanisme penyidikan yang lebih transparan dan profesional.

Bahkan, menurut Safaruddin dari DPR, RUU tersebut akan menetapkan parameter tegas antara fase penyelidikan dan penyidikan agar batas kekuasaan aparat penegak hukum lebih jelas.

Di sisi lain, kritik keras datang dari masyarakat sipil. Koalisi masyarakat sipil yang ikut mengulas draf RUU KUHAP menyebut bahwa meski banyak pasal disebut “progresif”, banyak poin krusial tetap memiliki celah besar dan belum cukup melindungi hak warga dari potensi penyalahgunaan.

Pakar hukum pidana juga menyoroti bahwa upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan belum diatur secara seimbang, sehingga aparat bisa melakukan tindakan ekstrem tanpa kontrol yang memadai.

Koalisi ini menekan bahwa draf RUU KUHAP saat ini bisa menjadi senjata untuk mengkriminalisasi warga biasa, karena banyak pasal sifatnya sangat subjektif dan memberi ruang luas bagi interpretasi aparat.

Bahkan, mereka menyebut disahkannya KUHAP tanpa evaluasi mendalam bisa menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

Tentu saja, tidak semua kritik bersifat penolakan mutlak. Komnas HAM memberikan apresiasi atas keterbukaan DPR dalam proses revisi, menyatakan harapan bahwa RUU KUHAP bisa jadi langkah demokratis untuk memperkuat perlindungan warga negara dalam proses pidana.

Baca Juga: Ternyata Kebiasaan Kecil Itu Diam-Diam Menentukan Masa Depanmu? Begini Cara Menghentikannya Sebelum Terlambat!

Namun, apresiasi ini disertai catatan penting, yaitu proses pembahasan harus betul-betul partisipatif dan tidak boleh tergesa-gesa.

Masalah utamanya, jika RUU KUHAP dipaksakan disahkan dalam waktu dekat tanpa perbaikan substansial, semua orang berpotensi menjadi korban kesewenang-wenangan.

Penahanan bisa dilakukan lebih mudah, penyadapan bisa dikebut, dan hak dasar warga bisa tergerus.

Aparat bisa saja memblokir, menyita, atau menyadap hanya berdasarkan interpretasi mereka sendiri.

RUU KUHAP adalah pedang bermata dua. Jika disusun dengan baik, bisa jadi tonggak penegakan hukum yang lebih adil.

Tapi jika disahkan dalam bentuk saat ini, risikonya bukan untuk menegakkan keadilan, melainkan membungkam suara rakyat.

Masyarakat perlu waspada dan mendesak agar RUU ini dirumuskan kembali secara transparan dan partisipatif.

Presiden juga memiliki tanggung jawab moral, menarik draf RUU KUHAP yang berbahaya sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Editor : Ali Mustofa
#aparat #reformasi hukum #Hak Asasi Manusia (HAM) #RUU KUHAP #Draf RUU KUHAP #Demokarasi #hukum pidana