Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Roy Suryo Santai Tanggapi Status Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Iwan Arfianto • Jumat, 7 November 2025 | 21:24 WIB
Pakar Telematika Roy Suryo bersama Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi dan tim lainnnya memperlihatkan salinan foto copy ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilegalisir.
Pakar Telematika Roy Suryo bersama Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi dan tim lainnnya memperlihatkan salinan foto copy ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilegalisir.

RADAR KUDUS – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, akhirnya memberikan tanggapan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia menyebut menerima status tersebut dengan tenang dan tanpa rasa panik.

“Status tersangka itu bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Saya sendiri menyikapinya dengan santai, cukup dengan senyum. Karena setelah tersangka, masih ada proses selanjutnya, apakah nanti jadi terdakwa atau tidak,” ujar Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Roy menegaskan, dirinya bersama tujuh tersangka lainnya tetap berpegang pada keyakinan bahwa yang mereka lakukan merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan penelitian publik.

Ia pun mengajak semua pihak untuk tetap kuat menghadapi proses hukum yang berjalan.

“Saya serahkan semuanya kepada tim hukum. Saya juga mengajak teman-teman lain yang turut jadi tersangka agar tetap tegar. Ini perjuangan kita bersama rakyat Indonesia agar tidak ada pihak yang dikriminalisasi ketika meneliti dokumen publik,” ungkapnya.

Roy juga memastikan belum ada keputusan penahanan terhadap dirinya.

Ia mengatakan akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Ini bukan tentang kecewa atau tidak, tapi tentang keadilan. Apakah proses ini dilakukan secara ilmiah, objektif, dan adil. Saya tetap tegar, begitu juga rekan-rekan lain yang satu perkara dengan saya,” tambahnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Jokowi.

Para tersangka dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan peran dan keterlibatan masing-masing.

“Total ada delapan orang tersangka. Lima orang dari klaster pertama, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara dari klaster kedua ada tiga orang, yakni RS, RHS, dan TT,” ujar Irjen Asep.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini berawal dari beredarnya unggahan di media sosial yang menuding ijazah Presiden Joko Widodo palsu.

Pihak Istana kemudian melaporkan hal tersebut ke kepolisian karena dianggap merugikan dan mencemarkan nama baik Kepala Negara.

Editor : Ali Mustofa
#joko widodo (jokowi) #roy suryo #ijasah palsu