RADAR KUDUS – Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia menyerukan agar Israel segera mematuhi ketentuan hukum internasional sebagaimana tertuang dalam advisory opinion (pendapat hukum) Mahkamah Internasional (ICJ).
Pernyataan tersebut disampaikan Kamis (23/10) menyusul putusan ICJ yang menegaskan pentingnya pemenuhan hak-hak dasar bagi warga Gaza dan seluruh wilayah Palestina yang diduduki.
Volker Turk, Komisaris Tinggi PBB, menegaskan bahwa berdasarkan pandangan ICJ, hukum hak asasi manusia internasional berlaku bersamaan dengan hukum humaniter internasional di wilayah pendudukan Palestina.
Baca Juga: Masjid Al-Aqsa Terancam, Penggalian Terowongan Israel Picu Kekhawatiran Runtuhnya Situs Suci
Oleh karena itu, Israel berkewajiban untuk “menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga Palestina tanpa terkecuali.”
Turk menjelaskan bahwa pengadilan menyoroti hak-hak mendasar manusia, antara lain hak untuk hidup, terbebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam, hak atas keamanan, kebebasan bergerak, perlindungan keluarga, standar hidup layak, kesehatan, pendidikan, non-diskriminasi, serta hak menentukan nasib sendiri.
“Israel – seperti halnya negara lain – harus menegakkan hukum sebagaimana diputuskan pengadilan, dan segera mengambil tindakan nyata guna memperbaiki kondisi kemanusiaan serta hak asasi manusia yang memburuk di lapangan,” ujar Turk.
Ia juga menekankan bahwa seluruh pihak yang terlibat harus mematuhi kewajiban hukum internasional dengan memprioritaskan penyelamatan nyawa, bukan memperburuk risiko, serta memastikan bantuan kemanusiaan dapat segera masuk ke Gaza.
“Langkah ini harus menjadi awal bagi pemulihan dan pembangunan perdamaian yang berlandaskan prinsip HAM, sehingga gencatan senjata di Gaza dapat berkembang menjadi perdamaian yang berkelanjutan sesuai hukum internasional,” tegasnya.
Sehari sebelumnya, ICJ menetapkan bahwa Israel, berdasarkan Konvensi Jenewa, diwajibkan menyetujui dan memfasilitasi penyaluran bantuan dari negara ketiga dan lembaga kemanusiaan netral, seperti Palang Merah Internasional dan UNRWA, agar kebutuhan dasar di Jalur Gaza dapat terpenuhi.
Sementara itu, Rusia melalui Duta Besarnya untuk PBB, Vassily Nebenzia, menyerukan semua pihak agar menaati kesepakatan gencatan senjata di Gaza.
“Kami menuntut agar seluruh pihak mematuhi perjanjian ini secara konsisten,” ujar Nebenzia dalam konferensi pers di Dewan Keamanan PBB. Ia menegaskan bahwa “tidak ada alasan yang dapat membenarkan dilanjutkannya permusuhan dalam kondisi apa pun.”
Kesepakatan gencatan senjata tersebut ditandatangani pada 13 Oktober oleh Presiden AS Donald Trump, Presiden Mesir Abdel Fattah Sisi, Emir Qatar Tamim bin Hamad Al Thani, dan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.
Sebagai bagian dari perjanjian itu, Hamas telah membebaskan 20 sandera yang masih hidup, yang ditahan sejak 7 Oktober 2023.
Sebagai balasan, Israel membebaskan 1.718 tahanan Palestina dari Gaza serta 250 narapidana Palestina dengan hukuman jangka panjang.
Hamas juga mulai memulangkan jenazah para sandera yang meninggal selama penahanan. Berdasarkan kesepakatan, kelompok tersebut diwajibkan menyerahkan seluruh 28 jenazah yang masih tersisa kepada pihak Israel.
Editor : Ali Mustofa