Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

KPK Kembalikan Mobil Alphard Milik Kemnaker yang Disita dari Rumah Eks Wamenaker Noel

Ali Mustofa • Selasa, 7 Oktober 2025 | 19:32 WIB
Motor gede bermerk Ducati Scrambler milik Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bodong, diduga agar kepemilikannya tak terlacak.
Motor gede bermerk Ducati Scrambler milik Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bodong, diduga agar kepemilikannya tak terlacak.

RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan satu unit mobil Toyota Alphard yang sebelumnya sempat disita dari kediaman mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang akrab disapa Noel.

Pengembalian dilakukan setelah penyidik memastikan bahwa mobil mewah tersebut bukanlah milik pribadi Noel, melainkan kendaraan operasional Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang disewa dari pihak swasta selama ia menjabat sebagai wakil menteri.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan mobil Alphard itu adalah kendaraan dinas sewaan yang digunakan Noel untuk mendukung tugasnya sebagai pejabat negara.

Baca Juga: Polisi Komitmen Tutaskan Kasus Warga Yang Diduga Tewas Akibat Tersengat Listrik di Area Persawahan, Naikan Status Penanganan

“Mobil tersebut merupakan kendaraan operasional yang disewa oleh Kemnaker untuk mendukung kegiatan saudara IEG sebagai wakil menteri,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/10).

Kesimpulan itu diperoleh setelah KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sekretaris Jenderal Kemnaker, yang membenarkan status kendaraan tersebut.

Dengan demikian, penyidik memutuskan untuk mengembalikan mobil kepada pihak yang berwenang.

“Dari pemeriksaan para saksi diketahui, mobil itu bukan milik pribadi, melainkan kendaraan sewaan dari pihak ketiga,” tambah Budi.

Budi menegaskan, langkah pengembalian ini menunjukkan komitmen KPK dalam menjunjung tinggi profesionalisme dan akurasi dalam proses hukum.

“Penyidik hanya akan menahan aset yang benar-benar terkait dengan perkara korupsi. Jika terbukti tidak berhubungan, maka KPK wajib mengembalikannya,” tegasnya.

Sebelumnya, penyitaan Alphard dilakukan saat KPK menggeledah rumah Noel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Apel War on Drugs di SMK N 2 Purwodadi Meriah, Kalapas Dampingi Ka BNNP Jateng Tegaskan Komitmen Perang Lawan Narkoba

Dalam operasi tersebut, penyidik juga menemukan empat unit ponsel yang disembunyikan di atas plafon rumah.

Dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kemnaker, KPK telah menetapkan dan menahan 11 orang tersangka, termasuk Noel.

Beberapa di antaranya ialah Irvan Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025.

Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022–2025; dan Anitasari Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025.

Selain itu, tersangka lain meliputi Subhan, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak swasta, Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Baca Juga: Mengapa Hati Bisa Terasa Aneh Saat Bertaubat? Menyingkap Rahasia di Balik Pergolakan Batin

Mereka diduga memeras sejumlah pihak dalam pengurusan sertifikat K3 dan berhasil mengumpulkan uang hingga Rp 81 miliar.

Dari jumlah tersebut, Irvan Bobby Mahendro disebut menerima bagian terbesar sekitar Rp 69 miliar, sedangkan Noel diduga memperoleh Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita sejumlah barang dari Noel, termasuk empat telepon genggam dan beberapa mobil mewah seperti Toyota Alphard, Land Cruiser, BAIC, dan Mercedes-Benz.

KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan tersebut telah berjalan sejak 2019.

Biaya pengurusan sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp 275 ribu dinaikkan menjadi Rp 6 juta dengan modus memperlambat atau menolak proses permohonan bagi pihak yang enggan membayar lebih.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Ali Mustofa
#kpk #mobil Alphard #pejabat negara #Wamenaker #Immanuel Ebenezer #kemnaker