JAKARTA – Kebijakan tarif baru yang diumumkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump diperkirakan akan menekan ekspor furnitur Indonesia.
Aturan yang berlaku mulai 1 Oktober 2025 itu menetapkan bea masuk 50% untuk lemari dapur dan meja rias kamar mandi, serta 30% untuk produk furnitur berlapis kain.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai, meski ada hambatan, permintaan pasar AS terhadap furnitur asal Indonesia masih tetap tinggi.
Beberapa produk, seperti kayu meranti dan furnitur non-kain, tidak termasuk dalam daftar tarif baru.
“Ekspor masih berjalan, dan ada peluang pengecualian untuk sejumlah komoditas lain seperti sawit, karet, dan kakao yang bisa dikenakan tarif 0%,” kata Airlangga di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Saat ini, pemerintah RI masih melanjutkan negosiasi dengan AS yang sudah masuk tahap penyusunan dokumen hukum.
Airlangga berharap kesepakatan dapat tercapai pada Oktober mendatang.
Sementara itu, Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, memperkirakan ekspor furnitur Indonesia ke AS bisa anjlok hingga 40%.
“Kenaikan tarif pasti akan menurunkan permintaan. Industri furnitur kita yang sangat bergantung pada pasar AS jelas akan terpukul,” ungkapnya.
Selain Indonesia, negara lain seperti Malaysia juga tengah melobi Washington untuk mengamankan produk furniturnya dari kebijakan tarif tinggi ini.
Editor : Ali Mustofa