Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Perpres 79/2025: Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri, Tapi Pensiunan Belum Tercover

Redaksi Radar Kudus • Selasa, 23 September 2025 | 22:15 WIB
Gaji ASN Naik Tahun 2025
Gaji ASN Naik Tahun 2025

RADAR KUDUS - Kabar gembira menyapa Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga anggota TNI-Polri.

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2025 dan mengatur kenaikan gaji aparatur negara.

Besaran kenaikan gaji ditetapkan bervariasi berdasarkan golongan serta masa kerja:

Golongan I & II: naik 8%

Golongan III: naik 10%

Golongan IV: naik 12%

Kenaikan ini akan diterapkan mulai Oktober 2025, sementara pembayaran rapel gaji dijadwalkan cair pada November 2025.

Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut penting untuk menjaga daya beli ASN di tengah naiknya harga kebutuhan pokok.

Meski demikian, kebijakan ini belum menyentuh pensiunan PNS.

PT Taspen menuturkan hingga awal Oktober 2025 belum ada aturan baru mengenai penyesuaian gaji pensiun.

Artinya, pembayaran pensiunan masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan kisaran Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan, bergantung pada golongan.

Kondisi ini membuat para pensiunan merasa berharap sekaligus kecewa.

Mereka menunggu regulasi turunan agar kenaikan gaji juga dirasakan oleh para abdi negara yang telah lama mengakhiri masa tugasnya.

Selain soal gaji, Perpres 79/2025 juga mencantumkan delapan program prioritas seperti makan siang gratis di sekolah.

Layanan kesehatan gratis, pembangunan rumah sakit, renovasi sekolah rusak, peningkatan kesejahteraan sosial, hingga infrastruktur desa.

Editor : Ali Mustofa
#Perpres 79 Tahun 2025 #Rapel Gaji November #kenaikan gaji asn #Program quick wins #gaji pensiun pns