JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindak tegas praktik korupsi di perbankan daerah. Lembaga antirasuah itu menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan pencairan kredit fiktif senilai Rp 263,6 miliar di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha Perseroda pada periode 2022-2024.
Kelima tersangka tersebut adalah:
JH : Direktur Utama Bank Jepara Artha.
IN : Direktur Bisnis dan Operasional Bank Jepara Artha.
AN: Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan
AS : Kepala Bagian Kredit Bank Jepara Artha.
MIA : Direktur PT BMG, yang berperan sebagai penerima manfaat utama dan perekayasa kredit fiktif.
Tiga di antaranya ditangkap di Semarang dan dibawa ke Gedung KPK Jakarta pada Kamis (18/9) pukul 14.00 WIB. Ketiganya diketahui tidak kooperatif.
Usai konferensi pers, kelimanya terlihat mengenakan rompi orange dan diperlihatkan kepada media sebelum menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2024, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Modus Operandi: Sindikasi Fiktif untuk Tutupi Kredit Macet
Berdasarkan penjelasan Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, modus korupsi ini berawal dari kinerja bank yang memburuk akibat banyaknya kredit macet (non-performing loan/NPL). JH selaku Dirut kemudian bersepakat dengan MIA untuk menutupi kredit macet tersebut dengan mencairkan kredit fiktif baru.
Kredit fiktif baru senilai total Rp 263,6 miliar yang dicairkan antara April 2022 hingga Juli 2023 kepada 40 "debitur siluman" atas identitas yang diatur oleh MIA. Debitur-debitur ini adalah orang-orang dengan profesi seperti pedagang kecil, buruh, ojol, bahkan pengangguran, yang dipinjam namanya dengan imbalan fee sekitar Rp 100 juta per orang.
Dokumen pengajuan kredit seperti izin usaha, rekening koran, foto usaha, hingga neraca keuangan dipalsukan secara sistematis oleh tersangka AN dan AS sehingga debitur yang sebenarnya tidak layak ini terlihat layak untuk menerima kredit dengan nilai rata-rata Rp 7 miliar per debitur.
Dana kredit fiktif tersebut kemudian digunakan untuk membayar tunggakan dan melunasi kredit-kredit macet lama di bank tersebut, sehingga laporan keuangan bank terlihat sehat kembali.
Juga digunakan untuk keperluan pribadi MIA. Sebagai pengganti, JH menjanjikan agunan (jaminan) dari kredit lama yang telah dilunasi tersebut kepada MIA.
Kerugian Negara dan Pasal yang Dikenakan
Nilai Kerugian Negara Sementara: Rp 263,6 miliar (nilai kredit fiktif yang dicairkan). Namun, nilai kerugian negara yang sesungguhnya masih dalam proses penghitungan ahli oleh penyidik KPK, mengingat bank masih memiliki agunan yang dapat disita. Kerugian final dapat berubah.
Pasal yang Diduga: Kelima tersangka diduga melanggar:
Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (ayat tentang penyertaan atau turut serta melakukan kejahatan).
Referensi Hukum: Praktik semacam ini merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang secara nyata dapat merugikan keuangan negara (dalam hal ini kekayaan daerah yang disertakan ke BUMD), sesuai dengan yurisprudensi dalam berbagai putusan korupsi perbankan sebelumnya.
Peringatan Keras untuk Dunia Perbankan
Asep Guntur menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti keseriusan KPK menangani Tindak Pidana Korupsi (TPK) di sektor perbankan. Ia juga menyoroti rencana pemerintah menyalurkan dana Rp 200 triliun yang tersimpan di BI ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Kasus di Bank Jepara Artha ini menjadi alarm. KPK akan mengawasi secara ketat penyaluran dana besar tersebut untuk mencegah praktik penyimpangan dan korupsi serupa," tegas Asep.
Kontras: Kinerja Bank yang Tampak Sehat
Ironisnya, secara formal, Bank Jepara Artha tercatat sebagai BUMD yang kinerjanya baik. Bank ini menerima penyertaan modal dari Pemkab Jepara sebesar Rp 24 miliar dan pada 2024 bahkan telah membagikan deviden kumulatif sebesar Rp 46 miliar kepada pemkab. Kasus ini membongkar praktik di balik laporan keuangan yang tampak sehat tersebut.
Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti berupa aset dan dokumen. Penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan mengamankan aset hasil korupsi untuk pengembalian kerugian negara.
Editor : Zainal Abidin RK