JAKARTA– Urusan balik nama tanah kini makin mudah. Pemilik tanah bisa langsung mengecek syarat, alur, hingga simulasi biaya peralihan hak melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa fitur ini membantu masyarakat mengetahui estimasi biaya balik nama sesuai nilai dan luas tanah.
“Masyarakat bisa cek alur balik nama dari Sentuh Tanahku. Mulai dari dokumen yang harus disiapkan sampai perkiraan tarif layanan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Lewat menu “Layanan” dan “Info Layanan” di aplikasi, pemilik tanah bisa menemukan informasi detail, termasuk peralihan hak karena jual beli, hibah, tukar-menukar, hingga pewarisan.
Untuk balik nama tanah warisan, misalnya, ada delapan syarat utama. Mulai dari formulir permohonan, identitas para ahli waris, sertipikat tanah asli, surat keterangan waris, akta wasiat, hingga bukti lunas pajak (PBB dan BPHTB). Biaya BPHTB ditanggung oleh penerima waris.
“Biaya balik nama di BPN ditentukan dari nilai dan luas tanah. Dalam Sentuh Tanahku ada fitur Simulasi Biaya yang bisa digunakan pemilik untuk mengetahui perkiraan transaksi yang akan dilakukan,” jelas Harison
Tak hanya itu, Sentuh Tanahku juga menyediakan fitur pengecekan status tanah serta informasi legalitas lahan yang bisa diakses langsung dari gawai. Aplikasi ini gratis diunduh melalui AppStore maupun Playstore. (int)
Editor : Mahendra Aditya