Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Sri Mulyani Buka Suara Soal Gaji Pensiunan September: Tak Ada Kenaikan, Ini yang Tetap Cair

Mahendra Aditya Restiawan • Minggu, 24 Agustus 2025 | 17:50 WIB
Ilustrasi Pensiunan PNS
Ilustrasi Pensiunan PNS

RADAR KUDUS - Banyak pensiunan ASN sempat menunggu kabar gembira menjelang September 2025.

Harapan mereka sederhana: ada tambahan kenaikan gaji yang bisa memperkuat keuangan di tengah tingginya biaya hidup. Namun, pemerintah bersama PT Taspen (Persero) memastikan bahwa bulan depan tidak ada penyesuaian gaji pokok pensiunan PNS.

Kabar ini tentu sedikit mengecewakan bagi sebagian kalangan. Meski begitu, ada hal yang perlu dicatat: pencairan gaji tetap aman setiap tanggal 1, dengan tambahan tunjangan yang melekat.

Jadi, meskipun tidak ada kenaikan gaji pokok, pensiunan tetap berhak atas beberapa manfaat rutin yang akan menambah total penerimaan bulanan.

Baca Juga: Mengulik Besaran Gaji Pokok dan Deretan Tunjangan yang Bisa Diterima PNS 2025

Dasar Aturan Gaji Pensiunan

Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiunan ASN masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan ini sebelumnya telah memberikan kenaikan 12 persen pada gaji ASN dan pensiunan di tahun lalu.

Dengan kata lain, kenaikan terbaru sudah lebih dulu diberikan pada 2024, sehingga tahun ini tidak ada penambahan lagi.

Pemerintah juga memastikan bahwa proses pencairan melalui Taspen berjalan normal tanpa hambatan. Pensiunan hanya perlu menunggu sesuai jadwal bulanan, seperti biasanya setiap awal bulan.

Baca Juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Disesuaikan dengan UMP Setiap Provinsi, Begini Aturannya

Tiga Tunjangan Melekat yang Tetap Cair

Meski gaji pokok tidak naik, pensiunan PNS masih menerima tunjangan melekat yang menambah nominal penerimaan. Ada tiga jenis tunjangan yang diberikan rutin setiap bulan:

  1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.

  2. Tunjangan anak sebesar 2 persen untuk setiap anak, maksimal dua anak.

  3. Tunjangan pangan setara dengan harga beras 10 kilogram per orang.

Kombinasi tunjangan ini membuat total penerimaan pensiunan lebih besar dari sekadar gaji pokok.

Sebagai contoh, pensiunan golongan IVe dengan gaji pokok Rp4.957.008 bisa menerima tambahan sekitar Rp766.351 dari ketiga tunjangan tersebut. Jika digabung, total bulanan yang didapat mencapai kurang lebih Rp5,7 juta.

Tidak Ada Kenaikan di 2026

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sudah menegaskan bahwa APBN 2026 tidak mengalokasikan kenaikan gaji bagi ASN maupun pensiunan. Hal ini menandakan bahwa nilai gaji pensiunan akan tetap sama sepanjang tahun depan.

Sri Mulyani menekankan, fokus pemerintah adalah menjaga agar pembayaran pensiun tetap aman, lancar, dan sesuai aturan.

Dengan kondisi fiskal yang ketat, langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan APBN dan menjaga stabilitas keuangan negara.

Baca Juga: Isu Gaji DPR Rp100 Juta Dibantah, Anggota Hanya Terima Tunjangan Rumah Rp50 Juta

Peringatan untuk Tidak Mudah Percaya Isu

Beberapa waktu terakhir, sempat muncul kabar liar mengenai adanya kenaikan gaji pensiun di September.

Pemerintah meminta agar pensiunan tidak mudah termakan isu semacam ini. Kepastian sudah jelas: tidak ada kenaikan gaji pokok pensiunan per 1 September 2025, dan semua pembayaran tetap berjalan sesuai ketentuan.

Meskipun harapan pensiunan untuk kenaikan gaji belum terwujud, kabar baiknya adalah tunjangan melekat tetap rutin dicairkan.

Dengan tambahan tunjangan suami/istri, anak, serta pangan, penerimaan bulanan pensiunan tetap cukup signifikan. Pemerintah pun menjamin pembayaran pensiun berjalan lancar tanpa gangguan.

Jadi, walaupun belum ada kenaikan, pensiunan masih bisa bernapas lega karena hak mereka tetap terjamin.

Editor : Mahendra Aditya
#sri mulyani #Gaji Pensiunan PNS 2025 #Gaji pensiunan PNS #Gaji pensiunan PNS SEPTEMBER #Taspen #Taspen autentikasi #Gaji pokok pensiunan ASN