Jakarta — Pemerintah pusat menegaskan bahwa sistem akreditasi panti asuhan tidak lagi sebatas urusan administratif, melainkan diarahkan untuk benar-benar menjamin kualitas layanan pengasuhan.
Penegasan ini disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam rapat koordinasi di Kantor Kemenko PM.
Dalam forum tersebut, keduanya sepakat bahwa akreditasi harus dilengkapi dengan mekanisme penghargaan bagi lembaga yang baik dan sanksi tegas bagi yang melanggar. “Selama ini akreditasi cenderung formalitas.
Padahal, jika tidak ada insentif atau hukuman, lembaga akan sulit terdorong memperbaiki layanan,” kata Gus Ipul.
Baca Juga: Cara Cek Status Pendaftaran DTSEN agar Dapat Bansos 2025, Terdaftar atau Belum?
Banyak Panti Bermasalah
Kemensos menemukan masih banyak Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang tidak memiliki akreditasi resmi.
Bahkan, data menunjukkan lebih dari 2.000 lembaga fiktif berdiri hanya dengan papan nama. Kondisi ini menimbulkan keraguan akan kredibilitas lembaga pengasuhan.
Fakta lain yang mengemuka, sekitar 85% anak yang tinggal di panti bukanlah yatim piatu, melainkan masih memiliki salah satu orang tua.
Hal ini memunculkan perdebatan tentang efektivitas pola pengasuhan di panti dibandingkan dengan pengasuhan berbasis keluarga.
Biaya mengasuh anak di panti bahkan tercatat 5–10 kali lebih tinggi dibandingkan pengasuhan dalam keluarga.
Karena itu, revisi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) tengah dipersiapkan. Akreditasi ke depan akan menjadi instrumen untuk memastikan standar layanan benar-benar dipenuhi.
LKS yang memenuhi kriteria berhak mendapatkan penghargaan, sementara yang melanggar aturan bisa dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional.
Transparansi Dana Sosial
Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar menambahkan, pengelolaan dana sosial dan filantropi masyarakat harus dilakukan secara transparan serta akuntabel.
Menurutnya, setiap alokasi bantuan sosial (bansos) wajib mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar tidak salah sasaran.
Persoalan data memang sudah lama menjadi tantangan. Selama ini, berbagai kementerian dan lembaga menggunakan basis data berbeda, sehingga rawan menimbulkan tumpang tindih.
Akibatnya, ketidaktepatan sasaran masih tinggi. Misalnya, 45% penerima bansos Kemensos disebut tidak tepat sasaran, sementara subsidi BBM bahkan salah sasaran hingga 82%.
Untuk itu, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2025, yang menetapkan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga kredibel untuk verifikasi serta validasi data kemiskinan.
“Semua kementerian dan lembaga harus mengacu pada data BPS. Jika masing-masing tetap memakai data sendiri, masalah tak akan selesai. Kritik dan masukan boleh, tapi basisnya tetap data BPS,” ujar Gus Ipul.
Baca Juga: Mengulik Besaran Gaji Pokok dan Deretan Tunjangan yang Bisa Diterima PNS 2025
Perbaikan Bansos dan Inovasi Digital
Meski sistem data terus diperkuat, pemerintah tetap menjalankan berbagai program bansos reguler, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan untuk anak yatim piatu, hingga permakanan lansia. Namun, laporan DTKS 2024 menunjukkan sekitar 40% penerima masih tidak tepat sasaran.
Program khusus untuk lansia, yakni bantuan permakanan, sempat menjangkau 136 ribu penerima berusia di atas 75 tahun. Namun keterbatasan anggaran membuat cakupannya tidak maksimal.
Untuk menjawab masalah tersebut, pemerintah kini tengah mengembangkan digitalisasi penyaluran bansos.
Uji coba dilakukan di Banyuwangi menggunakan sistem conditional cash transfer berbasis Payment ID dari Bank Indonesia.
Dengan mekanisme ini, dana bansos hanya bisa dipakai untuk kebutuhan pokok, seperti pangan, sehingga lebih tepat guna.
Sekolah Rakyat sebagai Miniatur Penanggulangan Kemiskinan
Selain memperbaiki mekanisme panti asuhan dan bansos, pemerintah juga menyiapkan program Sekolah Rakyat, yang kini telah berdiri di 165 titik. Program ini dipandang sebagai model integratif untuk mengatasi kemiskinan.
Konsep Sekolah Rakyat tidak hanya menyediakan pendidikan bagi anak-anak, tetapi juga memberdayakan orang tua melalui koperasi Desa Merah Putih.
Selain itu, program ini meliputi perbaikan rumah, bantuan kesehatan, dan dukungan sosial lain yang menyasar keluarga miskin ekstrem.
Target ambisius ditetapkan: setiap tahun, sekitar 350 ribu keluarga diharapkan dapat “graduasi” atau keluar dari status penerima bansos menuju kemandirian ekonomi.
Strategi Menuju Nol Kemiskinan Ekstrem
Gus Ipul menegaskan bahwa upaya reformasi akreditasi panti, digitalisasi bansos, dan pengembangan Sekolah Rakyat merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk menuntaskan kemiskinan ekstrem pada 2026.
Menurutnya, keberhasilan program tersebut tidak hanya bergantung pada regulasi dan sistem pengawasan, tetapi juga pada keterlibatan masyarakat secara luas.
“Tanpa partisipasi masyarakat, regulasi sekuat apa pun akan sulit berjalan. Karena itu, semua pihak perlu ikut serta,” pungkasnya.
Editor : Mahendra Aditya