RADAR KUDUS - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) secara resmi mengumumkan pedoman peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.
Pedoman tersebut disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025, yang berisi panduan lengkap pelaksanaan upacara dan kegiatan perayaan di tingkat pusat maupun daerah.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh rangkaian acara peringatan kemerdekaan berjalan tertib, khidmat, serta dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui siaran media.
Baca Juga: PNS Tetap Wajib Upacara 17 Agustus Meski Libur Nasional, Ini Aturannya
Jadwal dan Arahan untuk Seluruh Instansi
Menjelang puncak peringatan kemerdekaan, pemerintah mengimbau seluruh instansi—baik pemerintah maupun swasta—serta masyarakat umum, untuk menyimak Pidato Presiden RI pada 15 Agustus 2025.
Siaran pidato akan disiarkan langsung melalui televisi, radio, dan platform daring pada dua sesi: pukul 09.00 WIB dan 14.30 WIB.
Pelaksanaan Upacara Tingkat Nasional
Puncak peringatan kemerdekaan pada 17 Agustus 2025 akan diawali dengan Upacara Detik-Detik Proklamasi yang dipusatkan di Halaman Istana Merdeka. Beberapa ketentuan penting meliputi:
-
Presiden RI akan bertindak sebagai Inspektur Upacara.
-
Tamu undangan terdiri dari pimpinan lembaga negara, menteri kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur Bank Indonesia, para duta besar negara sahabat, hingga tokoh masyarakat.
-
Seluruh peserta dan tamu diminta mengenakan Wastra Nusantara, sebagai bentuk penghormatan pada budaya Indonesia.
Bagi pegawai kementerian dan lembaga negara di tingkat pusat, upacara dilakukan secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB.
Sementara itu, masyarakat di daerah akan mengikuti upacara yang diatur oleh Kepala Daerah atau Forkopimda di lokasi yang telah ditentukan.
Partisipasi Daerah dan Luar Negeri
Pemerintah daerah diimbau menyiapkan layar besar di lokasi strategis agar masyarakat dapat menyaksikan siaran langsung Upacara Detik-Detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera secara bersama-sama.
Bagi kantor perwakilan RI di luar negeri, upacara akan dilakukan menyesuaikan waktu setempat.
Seluruh kegiatan diharapkan selesai sebelum siaran langsung dari Istana dimulai, sehingga seluruh pejabat dan pegawai dapat menyaksikan momen tersebut.
Imbauan untuk Masyarakat
Untuk memeriahkan HUT ke-80 RI, masyarakat diajak turut berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang digelar di Jakarta, antara lain:
-
Pesta Rakyat di Monas
-
Waktu: 17 Agustus 2025
-
Pukul: 08.00–14.00 WIB dan 16.00–22.00 WIB
-
-
Karnaval Bersatu Kemerdekaan
-
Waktu: 17 Agustus 2025
-
Pukul: 19.30 WIB
-
Rute: Monas – Jl. M.H. Thamrin – Bundaran HI – Jl. Jenderal Sudirman
-
Selain itu, pada pukul 10.17–10.20 WIB, seluruh warga di Indonesia diimbau menghentikan aktivitas sejenak, berdiri tegap, dan ikut menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya saat bendera merah putih dikibarkan di Istana.
Imbauan ini dikecualikan untuk kegiatan yang tidak dapat dihentikan karena alasan keselamatan atau pelayanan publik vital.
Baca Juga: Free Download Logo Resmi HUT ke-80 RI Resmi Dirilis dan Makna Dibalik Simbol Infinity
Peran TNI dan Polri
TNI dan Polri di seluruh daerah diminta berperan aktif mendukung pelaksanaan momen hening nasional ini.
Salah satunya dengan membunyikan sirene atau tanda suara lainnya beberapa detik sebelum lagu kebangsaan dimulai, sehingga masyarakat dapat bersiap.
Akses Surat Edaran Lengkap
Masyarakat yang ingin mengetahui detail pedoman ini dapat mengunduh salinan resmi SE Mensesneg melalui situs hut80ri.setneg.go.id atau langsung melalui tautan PDF yang telah disediakan.
Dengan pedoman ini, pemerintah berharap seluruh rangkaian HUT ke-80 RI bisa berlangsung lancar, penuh makna, dan menjadi momentum mempererat persatuan bangsa.
Editor : Mahendra Aditya