Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kebijakan Tarif Listrik Agustus 2025 Per Kwh: Ini Daftar Lengkap dan Alasan Tidak Ada Kenaikan

Mahendra Aditya Restiawan • Minggu, 3 Agustus 2025 | 13:42 WIB
Ilustrasi meteran listrik
Ilustrasi meteran listrik

RADAR KUDUS - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik non-subsidi pada kuartal III 2025 (Juli-September).

Keputusan ini diambil meskipun parameter ekonomi makro sebenarnya mengindikasikan potensi kenaikan.

Tarif Listrik 2025: Stabilitas Harga untuk Pelanggan Non-Subsidi

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi seharusnya disesuaikan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan faktor-faktor berikut:

Meskipun realisasi parameter ekonomi periode Februari-April 2025 seharusnya berdampak pada kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk menahan kenaikan guna menjaga stabilitas ekonomi.

Daftar Tarif Listrik Non-Subsidi per kWh (Juli-September 2025)

Berikut rincian tarif yang tetap berlaku:

  1. R-1/TR 900 VA → Rp 1.352/kWh

  2. R-1/TR 1.300 VA → Rp 1.444,70/kWh

  3. R-1/TR 2.200 VA → Rp 1.444,70/kWh

  4. R-2/TR 3.500–5.500 VA → Rp 1.699,53/kWh

  5. R-3/TR ≥6.600 VA → Rp 1.699,53/kWh

  6. B-2/TR 6.600–200.000 VA → Rp 1.444,70/kWh

  7. B-3/TM >200.000 VA → Rp 1.114,74/kWh

  8. I-3/TM >200.000 VA → Rp 1.114,74/kWh

  9. I-4/TT ≥30.000 kVA → Rp 996,74/kWh

  10. P-1/TR 6.600–200.000 VA → Rp 1.699,53/kWh

  11. P-2/TM >200.000 VA → Rp 1.522,88/kWh

  12. P-3/TR Penerangan Jalan Umum → Rp 1.699,53/kWh

  13. L (TR, TM, TT) → Rp 1.644,52/kWh

Tarif Listrik Bersubsidi Tetap Tidak Berubah

Selain pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan tidak ada kenaikan tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi, meliputi:

Keputusan ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Mengapa Pemerintah Menahan Kenaikan Tarif?

  1. Stabilitas Ekonomi – Menghindari tekanan inflasi akibat kenaikan biaya hidup.

  2. Dukungan terhadap Dunia Usaha – Memberikan kepastian biaya operasional bagi pelaku bisnis.

  3. Efisiensi PLN – Pemerintah mendorong PT PLN (Persero) untuk meningkatkan efisiensi operasional guna menekan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik.

Apa Dampaknya bagi Masyarakat?

Prospek ke Depan

Jika parameter ekonomi terus membaik, pemerintah berpeluang mempertahankan tarif stabil hingga akhir tahun.

Namun, jika terjadi gejolak signifikan, penyesuaian tarif pada kuartal IV 2025 tidak tertutup kemungkinan.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga energi sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.

Masyarakat dan pelaku usaha dapat memanfaatkan kepastian ini untuk perencanaan keuangan yang lebih baik.

Bagaimana tanggapan Anda mengenai keputusan ini? Apakah tarif listrik saat ini sudah ideal atau masih perlu penyesuaian?

Editor : Mahendra Aditya
#tarif listrik 1.300 VA naik #tarif listrik #Tarif Listrik per kWh Terbaru #pln #Tarif listrik 2025 #Tarif listrik per kWh pengguna prabayar #subsidi listrik