RADAR KUDUS – Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI 2025 telah resmi dibuka dan menjadi salah satu rekrutmen yang paling diburu oleh tenaga medis profesional tahun ini.
Lowongan ini terbuka lebar bagi dokter spesialis, perawat, tenaga teknis kesehatan, dan profesi lainnya yang ingin bergabung dalam institusi penegakan hukum.
Namun, satu hal penting yang sering terlewat oleh pelamar adalah format Surat Pengalaman Kerja dan Surat Pernyataan Diri, yang menjadi dokumen krusial dalam proses seleksi administrasi.
Kesalahan kecil dalam mengunggah dokumen bisa berakibat fatal—lamaranmu bisa langsung gugur di tahap awal!
Rekrutmen Dibuka 2–24 Juli, Simak Persyaratannya
Rekrutmen PPPK Nakes Kejaksaan ini akan berlangsung sejak 2 Juli hingga 24 Juli 2025, dan seluruh prosesnya dilakukan secara online melalui situs resmi SSCASN BKN.
Informasi formasi dan jadwal seleksi telah diumumkan sejak 1 Juli dan berlaku hingga 8 Juli 2025.
Beragam posisi dibuka, mulai dari dokter subspesialis hingga tenaga kesehatan fungsional dan terampil.
Peminat wajib memenuhi sejumlah syarat administratif dan teknis, termasuk usia minimum 20 tahun saat pendaftaran.
Batas usia maksimal bergantung pada posisi yang dilamar, mengikuti regulasi jabatan fungsional yang berlaku.
Syarat Penting: Pengalaman Kerja dan Kesehatan Fisik
Selain batas usia, pelamar diwajibkan memiliki pengalaman kerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah, swasta, atau lingkungan Kejaksaan RI.
Calon pelamar juga harus bebas dari kondisi medis tertentu seperti buta warna, disabilitas fisik/mental, serta tidak memiliki tato atau tindik (khusus pria).
Ijazah yang digunakan harus berasal dari PTN/PTS terakreditasi minimal B, dengan IPK minimal 2,75. Semakin tinggi kesesuaian jurusan dengan formasi yang dilamar, semakin besar peluang untuk lolos seleksi awal.
Format Surat Pengalaman Kerja: Jangan Asal Buat!
Salah satu dokumen wajib yang sering disepelekan adalah Surat Pengalaman Kerja. Surat ini harus dikeluarkan oleh institusi tempat pelamar bekerja sebelumnya dan menyatakan dengan jelas:
-
Jabatan/posisi terakhir pelamar
-
Lama masa kerja (dengan tanggal masuk dan keluar)
-
Uraian tugas pokok (sesuai jabatan yang dilamar)
-
Nama fasilitas kesehatan dan status lembaganya (negeri/swasta/Kejaksaan)
-
Ditandatangani pejabat berwenang serta dibubuhi stempel resmi
Surat ini menjadi bukti konkret bahwa pelamar telah memiliki pengalaman sesuai dengan kebutuhan formasi.
Pelamar disarankan tidak menggunakan surat pengalaman kerja yang generik, karena verifikasi dokumen sangat ketat.
Surat Pernyataan Diri: Materai Wajib, Format Resmi Wajib
Selain Surat Pengalaman Kerja, pelamar juga diwajibkan mengunggah Surat Pernyataan Diri, yang menyatakan bahwa seluruh data dan dokumen yang diunggah adalah benar dan sah.
Surat ini harus:
-
Diisi sesuai format resmi dari Kejaksaan RI
-
Ditandatangani langsung oleh pelamar
-
Dibubuhi materai yang berlaku (Rp10.000)
-
Tidak boleh diwakilkan atau diisi dengan tangan orang lain
Format resmi Surat Pernyataan Diri bisa diunduh melalui link yang disediakan langsung oleh Kejaksaan RI di situs rekrutmen mereka.
Penting: Kesalahan format, ketidaksesuaian tanda tangan, atau tidak adanya materai dapat menyebabkan berkas langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Jangan Sampai Gagal karena Dokumen!
Banyak pelamar gagal di tahap awal hanya karena mengunggah dokumen yang tidak sesuai format, tidak diberi materai, atau tanda tangan tidak jelas. Ingat, sistem seleksi PPPK sangat ketat dan transparan. Tidak ada ruang untuk "coba-coba".
Maka dari itu, pastikan kamu:
-
Memeriksa kembali dokumen sesuai ketentuan
-
Mengunduh format resmi dari sumber terpercaya
-
Tidak menunda pengunggahan hingga hari terakhir
FORMAT SURAT PERNYATAAN DIRI
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : ………………………………………………………
Tempat/Tanggal Lahir : ………………………………………………………
Agama : ………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya:
-
Bersedia diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan bersedia menjalankan tugas sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia apabila saya telah lulus semua tahapan seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
-
Apabila saya mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025, atau tidak menjalankan tugas setelah mendapatkan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka saya bersedia menerima segala konsekuensi hukum, termasuk kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara atas biaya selama seleksi, sebagaimana telah diatur dalam Pengumuman Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor: PENG-4/C/Cp.2/07/2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025.
-
Bersedia dibatalkan kelulusannya apabila pada saat melamar atau selama proses seleksi terbukti dengan sengaja memberikan surat keterangan atau dokumen yang tidak benar, termasuk apabila melakukan tindakan yang nyata-nyata melanggar persyaratan sebagaimana ditentukan. Atas hal tersebut, Panselnas maupun Pansel CASN Kejaksaan RI tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut di pengadilan serta menerima segala tindakan yang diambil oleh instansi pemerintah apabila di kemudian hari pernyataan ini terbukti tidak benar.
…………………, ……………………… 2025
Yang membuat pernyataan,
(..................................................)