RADAR KUDUS — Kabar gembira datang bagi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Pemerintah Kabupaten resmi mengguyur dana sebesar Rp 48 miliar untuk pencairan gaji ke-13 yang mulai cair pada awal Juni ini.
Tambahan penghasilan ini menjadi angin segar menjelang tahun ajaran baru, sekaligus stimulus positif untuk roda perekonomian lokal.
"Awal bulan ini sudah mulai proses pencairan, menunggu TPP Mei rampung. Biasanya setelah tanggal 5 sudah masuk rekening masing-masing," terang Sumarno, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo.
Pencairan gaji ke-13 ini diberikan kepada seluruh PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta tenaga kontrak di lingkungan Pemkab.
Namun, tak semua ASN kebagian. Ratusan pegawai baru yang baru saja dilantik per 1 Juni tahun ini belum berhak menerima karena belum menerima gaji di bulan Mei.
“Dasarnya gaji bulan Mei. Kalau belum menerima gaji Mei, otomatis belum masuk daftar penerima,” jelas Sumarno pada Minggu (1/6).
Gaji ke-13 Tanpa Potongan, Langsung Full Sesuai Gaji Pokok
Besaran gaji ke-13 ini setara dengan jumlah gaji bulanan yang biasa diterima. Tidak ada potongan, sehingga angka yang masuk rekening ASN dijamin utuh dan sesuai hak masing-masing pegawai.
"Jumlahnya sama dengan gaji bulanan. Jadi tidak ada potongan atau pengurangan apa pun. Full seperti gaji reguler," tambahnya.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan keleluasaan finansial bagi para ASN yang harus menghadapi lonjakan kebutuhan, terutama di musim tahun ajaran baru yang biasanya menuntut biaya lebih untuk anak sekolah.
Dorong Ekonomi Lokal, Pajak Daerah Juga Diuntungkan
Tak hanya menjadi berkah bagi ASN, pencairan gaji ke-13 ini juga diyakini akan berdampak langsung pada perekonomian daerah.
Perputaran uang yang besar, terutama dari konsumsi ASN di pasar lokal, diyakini bisa menggerakkan roda usaha kecil dan menengah (UMKM) di Ponorogo.
“Setidaknya bisa membantu ASN yang anaknya masuk sekolah. Tapi yang tak kalah penting, uang ini akan berputar di Ponorogo dan bisa mendongkrak pendapatan pajak daerah juga,” tutur Sumarno.
Dengan perputaran dana sebesar Rp 48 miliar dalam satu bulan, ekonomi sektor informal seperti toko alat tulis, transportasi sekolah, bahkan warung makan di sekitar kantor pemerintahan diprediksi ikut kebanjiran berkah.
ASN Baru Belum Kebagian, Ini Alasannya
Bagi ratusan ASN yang baru saja dilantik per 1 Juni 2025, kabar ini mungkin sedikit menyesakkan. Pasalnya, mereka belum bisa menikmati gaji ke-13 di tahun ini.
Ketentuan menyebut bahwa hanya ASN yang sudah aktif dan menerima gaji di bulan Mei yang bisa memperoleh gaji ke-13.
“Ini sesuai regulasi. Yang belum menerima gaji Mei, belum bisa dimasukkan dalam daftar penerima. Tapi tahun depan tentu mereka akan ikut,” tegas Sumarno.
Gaji ke-13 Jadi Andalan ASN Jelang Tahun Ajaran Baru
Setiap tahun, momen pencairan gaji ke-13 memang menjadi harapan besar bagi ASN. Apalagi, waktunya selalu bertepatan dengan kebutuhan biaya pendidikan anak-anak mereka.
Dari uang seragam, buku pelajaran, hingga biaya daftar ulang, semua bisa terbantu dengan bonus tahunan ini.
Di sisi lain, Pemkab Ponorogo juga memanfaatkan momen ini untuk menjaga kestabilan ekonomi daerah, terutama menjelang pertengahan tahun yang biasanya rawan perlambatan aktivitas belanja masyarakat.
Pemkab Ponorogo menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung kesejahteraan pegawainya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Dengan kucuran Rp 48 miliar untuk gaji ke-13 ASN, momentum ini tak hanya menjadi kabar baik bagi pegawai, tetapi juga menjadi pendorong konsumsi masyarakat Ponorogo secara luas.
SEO Keywords:
, , , bonus tahunan PNS, , dana gaji 13 Pemkab Ponorogo, kabar gaji ASN terbaru, , perekonomian Ponorogo, info PNS Jawa Timur
Jika Anda ingin artikel ini diubah lagi untuk target media sosial atau versi lebih ringan (soft news), saya bisa bantu buatkan juga.