RADAR KUDUS - Kabar bahagia menghampiri para pensiunan aparatur sipil negara. Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan dimulai tanggal 2 Juni 2025.
Termasuk dalam skema ini adalah para pensiunan dari golongan tertinggi seperti Golongan IVb, yang diprediksi akan menerima nominal gaji cukup besar berkat beberapa komponen tambahan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para abdi negara yang telah menyelesaikan masa tugasnya.
Kementerian Keuangan bersama PT Taspen telah berkoordinasi penuh untuk memastikan dana cair tanpa kendala, tepat waktu, dan menyeluruh.
Resmi! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Mulai 2 Juni 2025
Tidak lagi hanya sekadar rumor, kini jadwal pencairan gaji ke-13 pensiunan sudah dipastikan: mulai 2 Juni 2025. Ini berlaku untuk seluruh golongan, dari Golongan I hingga IVe.
Informasi ini menepis berbagai spekulasi yang sempat beredar dan memberikan kejelasan yang selama ini dinanti para pensiunan.
Gaji ke-13 ini bukan hanya sekadar tambahan pendapatan tahunan, tetapi juga bentuk penghargaan negara atas pengabdian para PNS yang telah pensiun.
Di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif, pencairan ini menjadi angin segar, terutama menjelang pertengahan tahun.
Berapa Nominal Gaji ke-13 Golongan 4b? Ini Perkiraannya
Bagi pensiunan PNS di Golongan IVb, prediksi nilai gaji ke-13 berkisar antara Rp 1.748.100 hingga Rp 4.377.800.
Nominal ini bisa bervariasi tergantung komponen yang menyertainya. Perlu dicatat, ini adalah estimasi awal—dan angka sebenarnya bisa lebih tinggi tergantung faktor-faktor tambahan.
Sumber dari internal Taspen menyebutkan bahwa gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pensiun pokok, melainkan juga meliputi sejumlah tunjangan, antara lain:
-
Tunjangan keluarga (anak dan pasangan)
-
Tunjangan pangan
-
Tambahan penghasilan
-
Kompensasi lainnya sesuai kebijakan terbaru
Komponen-komponen ini membuat total gaji ke-13 menjadi lebih signifikan dibandingkan bayangan masyarakat pada umumnya.
Maka tak heran bila para pensiunan dari golongan atas seperti IVb bisa mengantongi nominal cukup besar.
Detail Komponen Terkecil: Tunjangan Anak Tak Bisa Diabaikan
Meski terlihat kecil, tunjangan anak tetap dihitung sebagai bagian dari gaji ke-13. Nilainya berkisar Rp 34.962 hingga Rp 99.142, tergantung golongan dan status keluarga. Berikut contoh nominal tunjangan anak menurut golongan:
-
Golongan IVb: Rp 34.962 – Rp 87.556
-
Golongan IVc: hingga Rp 91.258
-
Golongan IVd: hingga Rp 95.118
-
Golongan IVe: sampai Rp 99.142
Jika digabungkan dengan tunjangan pasangan dan tunjangan lainnya, maka nominal akhir gaji ke-13 bisa meningkat signifikan.
Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Teknis
Kementerian Keuangan melalui Menteri Sri Mulyani telah menandatangani regulasi teknis terkait pencairan gaji ke-13.
PT Taspen pun telah memastikan kesiapan sistem pencairan, sehingga tidak akan ada keterlambatan seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Proses sudah final, tinggal menunggu tanggal pencairan. Semua data telah terverifikasi dan kami pastikan pencairan berjalan sesuai rencana,” ujar salah satu pejabat Taspen.
Jangan Lewatkan Tanggal 2 Juni!
Dengan berbagai komponen yang melekat dan dukungan kebijakan yang semakin jelas, pencairan gaji ke-13 tahun ini menjadi salah satu yang paling ditunggu. Bagi para pensiunan PNS, terutama yang berada di Golongan IVb, ini adalah momen yang patut disambut dengan sukacita.
Mulai tanggal 2 Juni 2025, dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pensiunan melalui PT Taspen. Pastikan Anda sudah memeriksa data dan memantau akun bank Anda.
Catatan:
Tidak semua nominal bersifat final. Pemerintah masih bisa menyesuaikan tergantung regulasi tambahan. Tetap pantau informasi resmi dari Kementerian Keuangan dan PT Taspen. (*)