RADAR KUDUS – Skandal bahan nonhalal di rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran di Jebres, Solo, kini menimbulkan efek domino besar bagi pelaku usaha kuliner di kota Bengawan.
Dampak sosialnya tak hanya terasa di kalangan konsumen, tapi juga mengguncang para pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini belum tersentuh regulasi halal.
Sejak kasus penggunaan minyak babi untuk menggoreng kremesan ayam di Ayam Goreng Widuran mencuat dan viral di berbagai platform media sosial, antusiasme pelaku UMKM untuk mengurus sertifikasi halal melonjak drastis.
Lonjakan permohonan ini tercatat di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kota Solo.
UMKM Ketar-ketir, Sertifikasi Halal Kini Jadi Prioritas
Kepala Bidang Kelembagaan dan Legalitas Usaha PLUT Surakarta, Bagus Aji, mengungkapkan bahwa dalam beberapa hari terakhir terjadi peningkatan signifikan pada permintaan layanan legalitas usaha, khususnya terkait pengurusan sertifikat halal dan label nonhalal.
“Sekarang para pelaku usaha kuliner sadar betapa pentingnya kejelasan status halal. Banyak yang datang langsung minta didampingi dalam proses pengajuan,” ujar Bagus saat ditemui, Rabu (28/5/2025).
PLUT sendiri sebenarnya sudah aktif menjembatani pengurusan legalitas halal sejak 2023. Hingga awal 2025, mereka telah memproses hampir 1.000 permohonan sertifikasi untuk produk makanan dan minuman olahan.
Bukan Semua Bisa, Tapi Arahan Tetap Diberikan
Namun, keterbatasan wewenang PLUT membuat layanan mereka saat ini baru bisa menangani produk dengan risiko rendah sesuai ketentuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Untuk kategori seperti restoran dan rumah makan, pendampingan lebih lanjut diarahkan ke LPPOM MUI sebagai lembaga berwenang.
“Kalau usaha kuliner skala besar seperti restoran, memang kami belum bisa sampai tahap akhir. Tapi kami arahkan ke pihak terkait agar proses tetap bisa berjalan,” kata Bagus.
PLUT juga mulai intensif melakukan inspeksi lapangan untuk memantau kesesuaian proses produksi makanan dengan standar halal. Mereka menggandeng berbagai pemangku kepentingan termasuk dari MUI Solo.
Baca Juga: Geger! Produk Halal Indonesia Ternyata Mengandung Babi, Malaysia Langsung Tarik dari Pasaran!
Pemerintah Ambil Sikap Tegas
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyatakan bahwa peristiwa ini menjadi alarm penting bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan produk makanan, khususnya di sektor halal.
Menurutnya, PLUT berperan vital dalam menjembatani masyarakat dan pelaku usaha yang ingin memperoleh kepastian halal atas produknya.
“Kepercayaan publik harus dijaga. Pemerintah mendorong agar pelaku usaha tidak sekadar mencari untung, tapi juga menjamin keamanan dan kehalalan produk mereka,” ujar Respati saat ditemui di Balai Kota.
Krisis Kepercayaan yang Menjadi Peluang
Kasus Ayam Goreng Widuran memunculkan pertanyaan besar soal pengawasan dan transparansi pelabelan makanan di Solo.
Banyak konsumen merasa dikhianati, apalagi rumah makan itu sempat memajang label halal, padahal belakangan diketahui memakai minyak babi dalam salah satu proses masaknya.
Kini, pemilik usaha kuliner lainnya mulai merasa was-was jika tidak bisa menunjukkan legalitas halal usahanya, apalagi jika mereka menyasar pasar Muslim.
Walau terdampak secara reputasi dan operasional, kejadian ini ternyata menyadarkan banyak pelaku usaha bahwa status halal bukan cuma formalitas, tapi kunci penting dalam membangun kepercayaan pelanggan jangka panjang.
Menuju Standar Halal yang Lebih Ketat
Dengan lonjakan permintaan sertifikasi, Solo tampaknya tengah bergerak menuju era baru kuliner berbasis standar halal dan transparansi usaha.
Pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen kini dipaksa untuk lebih aktif dalam menciptakan ekosistem makanan yang aman dan sesuai dengan keyakinan masyarakat.
PLUT menjadi garda terdepan dalam transformasi ini. Mereka tak hanya membantu secara administratif, tapi juga membuka ruang edukasi bagi UMKM tentang pentingnya sertifikasi halal, bahkan bagi usaha yang sebelumnya tak menyadari risiko menggunakan bahan abu-abu.
Kesimpulannya, efek kasus Ayam Goreng Widuran memang mencoreng citra, tapi juga menjadi momentum penting bagi pelaku usaha Solo untuk berbenah.
Sertifikat halal bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak demi menjaga kepercayaan publik dan keberlangsungan usaha kuliner di tengah masyarakat yang makin kritis dan sadar hukum. (*)
Editor : Mahendra Aditya