RADAR KUDUS - Bantuan tunai dari pemerintah kembali digelontorkan di tahun 2025 lewat Program Keluarga Harapan (PKH).
Bagi masyarakat yang masuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan sudah terverifikasi, tahap pencairan kedua kini mulai disalurkan sejak April hingga Juni.
Dana bantuan sebesar Rp600.000 per orang langsung ditransfer ke rekening penerima, tanpa perlu antre atau isi formulir tambahan.
Angin Segar untuk Rakyat Kecil: Dana PKH Tahap 2 2025 Sudah Masuk!
Kementerian Sosial RI menegaskan bahwa pencairan tahap kedua dari Program Keluarga Harapan kini berjalan mulai bulan April hingga akhir Juni 2025.
Ini adalah kabar baik bagi jutaan keluarga di Indonesia yang tengah berjuang mempertahankan kestabilan ekonomi di tengah beban hidup yang semakin berat.
PKH merupakan bantuan bersyarat yang menyasar kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, balita, penyandang disabilitas, hingga pelajar dari keluarga miskin.
Dana bantuan langsung ditransfer melalui rekening bank penyalur, terutama Bank BNI, tanpa perlu proses tambahan selama data penerima telah teregistrasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Saldo Rp600 Ribu Langsung Masuk Rekening, Tanpa Ribet
Penerima bantuan tidak perlu datang ke kantor kelurahan atau dinas sosial. Asalkan data e-KTP sudah terverifikasi dalam sistem DTKS dan tidak sedang menerima bansos lain seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja, maka dana otomatis dikirim ke rekening yang terhubung dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Nominal bantuan yang masuk sebesar Rp600.000 adalah total alokasi untuk tiga bulan, sesuai jadwal pencairan tahap dua.
Dana tersebut bisa langsung diambil melalui ATM BNI atau digunakan untuk transaksi di e-Warong.
Kategori Penerima dan Jumlah Bantuan Berdasarkan Kondisi Keluarga
Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung kondisi dan kebutuhan anggota keluarga. Berikut rincian nilai bantuan berdasarkan kategori penerima:
-
Ibu hamil / nifas: Rp750.000
-
Balita (0–6 tahun): Rp750.000
-
Anak SD: Rp225.000
-
Anak SMP: Rp375.000
-
Anak SMA: Rp500.000
-
Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000
-
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Pemerintah menyalurkan bantuan ini sebanyak empat kali dalam setahun, sehingga total nilai bantuan bisa mencapai jutaan rupiah per keluarga jika memenuhi lebih dari satu kategori.
Cek Status Penerima PKH Lewat HP Anda, Gratis dan Praktis
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bantuan PKH tahap 2, cukup lakukan pengecekan secara online melalui laman resmi Kemensos:
???? https://cekbansos.kemensos.go.id
Langkah-langkah pengecekannya:
-
Buka laman tersebut di browser.
-
Pilih wilayah domisili Anda (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan).
-
Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
-
Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul.
-
Klik tombol “Cari Data”.
Jika nama Anda terdaftar, sistem akan menampilkan informasi bantuan yang diterima, termasuk jenis bansos dan jadwal pencairannya.
Jika belum muncul, kemungkinan Anda belum masuk dalam daftar validasi sistem tahun ini.
Pencairan PKH 2025 Dibagi Empat Tahap, Ini Jadwal Lengkapnya
-
Tahap 1: Januari – Maret
-
Tahap 2: April – Juni (sedang berlangsung sekarang)
-
Tahap 3: Juli – September
-
Tahap 4: Oktober – Desember
Bagi yang belum sempat menerima bantuan pada tahap 1, pencairan tahap 2 ini menjadi kesempatan untuk mendapatkan hak yang tertunda.
Pastikan Data DTKS Anda Aktif!
Salah satu alasan utama masyarakat gagal menerima bantuan adalah data DTKS yang tidak aktif atau tidak diperbarui.
Oleh karena itu, penting bagi setiap warga yang tergolong keluarga prasejahtera untuk memastikan informasi kependudukan mereka valid dan tercatat dalam sistem.
Hubungi dinas sosial setempat bila Anda merasa memenuhi syarat namun belum pernah mendapatkan bantuan.
Kesimpulan: Rezeki Tak Perlu Dicari Jauh, PKH Tahap 2 Sudah Masuk Dompet!
Dengan pencairan PKH tahap 2 yang dimulai sejak April ini, jutaan keluarga punya peluang memperbaiki kondisi keuangan dan memenuhi kebutuhan pokok harian.
Jangan lewatkan kesempatan ini. Cek nama Anda sekarang, ambil saldo bantuan, dan gunakan dengan bijak
Editor : Mahendra Aditya