RADAR KUDUS - Kabar menggembirakan datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di wilayah Kediri dan sekitarnya.
Pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan, resmi mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2025 akan dilaksanakan pada bulan Juni mendatang.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga: Gaji PNS Naik 16 Persen? Segini Besaran Nominalnya Jika Terealisasi.
Regulasi ini mengatur secara rinci teknis pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 tahun ini dijadwalkan lebih awal, yakni pada bulan Juni, guna menyasar kebutuhan finansial ASN menjelang tahun ajaran baru.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kinerja ASN dalam menjalankan roda pemerintahan.
Komponen Gaji ke-13
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 akan diberikan dalam jumlah yang setara dengan penghasilan rutin bulanan ASN.
Baca Juga: Gaji PNS, Pensiunan dan TNI Polri Jadi Naik 16 Persen? Ini Hak Yang Bakal Diterima
Terdapat lima komponen utama dalam perhitungan gaji ke-13, yaitu:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga (untuk istri/suami dan anak)
-
Tunjangan pangan (biasanya dalam bentuk tunjangan beras)
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja, yang besarannya disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing pegawai
Namun demikian, tidak semua tunjangan rutin ASN akan dimasukkan dalam pembayaran gaji ke-13.
Sedikitnya 14 jenis tunjangan yang bersifat tidak tetap atau berbasis capaian kinerja tidak akan dicairkan dalam pembayaran kali ini.
Di antaranya termasuk insentif berbasis kinerja tambahan dan tunjangan lain yang tidak diatur dalam PMK tersebut.
Baca Juga: Naik Pesat! Segini Gaji PNS di 2025 Jika Naik 16 Persen
Pemerintah Daerah Lakukan Persiapan
Di tingkat daerah, termasuk di lingkungan Pemerintah Kota dan Kabupaten Kediri, proses pencairan akan menyesuaikan kesiapan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Sejumlah pejabat di daerah mengonfirmasi bahwa langkah-langkah percepatan administrasi dan penyesuaian anggaran internal telah dilakukan agar proses pencairan dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal.
“Kami memastikan bahwa seluruh persiapan teknis dan administratif berjalan tepat waktu agar pencairan gaji ke-13 bisa segera dirasakan oleh ASN,” ujar salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Kediri.
Baca Juga: Gaji PNS, Pensiunan dan TNI Polri Naik 16 Persen, Benarkah? Sri Mulyani: Tidak ada pemotongan
Dampak terhadap Ekonomi Lokal
Selain memberikan dukungan finansial kepada ASN, pencairan gaji ke-13 ini juga diproyeksikan memberi efek domino terhadap perekonomian lokal.
Dengan meningkatnya daya beli masyarakat, terutama menjelang pertengahan tahun yang kerap diiringi kebutuhan tambahan, belanja rumah tangga diperkirakan turut menguat.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya berdampak positif terhadap kesejahteraan ASN, tetapi juga mampu menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan di sektor konsumsi masyarakat.
“Momentum ini diharapkan dapat memperkuat komitmen ASN dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik serta mendongkrak geliat ekonomi lokal,” tutup pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan. (*)
Editor : Ali Mustofa