Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Inilah Sosok di Balik Penetapan 1 Mei Menjadi Hari Libur Nasional dan Maknanya dalam Hubungan Internasional

Abdul Rochim • Jumat, 2 Mei 2025 | 00:30 WIB

 

Presiden RI SBY. (wikipedia)
Presiden RI SBY. (wikipedia)

RADAR KUDUS - Pada 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013.

Keputusan ini menetapkan bahwa setiap tanggal 1 Mei akan menjadi hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional.

Langkah ini disambut hangat oleh kalangan buruh di seluruh Indonesia.

Setelah bertahun-tahun menyuarakan aspirasi dan tuntutan mereka melalui aksi-aksi massa setiap 1 Mei, akhirnya ada pengakuan resmi dari negara terhadap pentingnya peran buruh dalam pembangunan nasional.

Keputusan ini bukan hanya simbolik, tetapi juga memiliki dampak psikologis yang besar.

Libur nasional pada Hari Buruh dianggap sebagai bentuk penghormatan negara terhadap jerih payah, kontribusi, dan perjuangan para pekerja di berbagai sektor.

Namun, penetapan ini tidak datang begitu saja. Bertahun-tahun sebelumnya, para buruh dan serikat pekerja telah menggelar berbagai unjuk rasa dan dialog dengan pemerintah.

Mereka menuntut agar Hari Buruh tidak hanya dijadikan momentum protes, tetapi juga dihormati secara resmi sebagai hari penting nasional.

Tuntutan tersebut sempat mendapatkan resistensi. Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa menjadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional akan menurunkan produktivitas dan mengganggu stabilitas.

Namun, argumen ini akhirnya kalah oleh suara mayoritas yang menganggap pengakuan terhadap buruh sebagai bentuk keadilan sosial.

Dalam proses pengambilan keputusan, Presiden SBY menunjukkan keberpihakannya terhadap keseimbangan hubungan industrial.

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam konstitusi.

Setelah Keppres No. 24/2013 resmi diterbitkan, pemerintah juga mulai mendorong peringatan Hari Buruh yang damai, tertib, dan produktif.

Aksi-aksi unjuk rasa tetap diperbolehkan sebagai bentuk kebebasan berpendapat, namun diarahkan untuk berlangsung dalam koridor hukum dan tanpa kekerasan.

Sejak saat itu, tiap 1 Mei menjadi momentum penting bagi buruh Indonesia.

Tidak hanya digunakan untuk demonstrasi, tetapi juga sebagai ruang refleksi terhadap pencapaian dan tantangan yang masih dihadapi dunia kerja.

Penetapan hari libur ini juga membuat Indonesia sejajar dengan puluhan negara lain di dunia yang telah lebih dahulu menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional.

Ini memperkuat posisi Indonesia dalam komunitas internasional sebagai negara yang menghargai hak-hak pekerja.

Meski demikian, perjuangan buruh belum selesai. Libur nasional hanyalah satu langkah dari perjalanan panjang menuju perbaikan kesejahteraan dan keadilan kerja.

Isu upah minimum, jaminan sosial, dan perlindungan kerja masih terus menjadi agenda perjuangan.

Keputusan Presiden SBY pada 2013 menjadi tonggak sejarah penting dalam hubungan industrial di Indonesia.

Ia bukan hanya bentuk pengakuan simbolis, tetapi juga cermin bahwa suara buruh bisa berdampak nyata pada kebijakan negara.

Bagi generasi muda, momentum ini menjadi pelajaran bahwa perubahan bisa dicapai lewat konsistensi, solidaritas, dan perjuangan kolektif.

Hari Buruh bukan hanya milik mereka yang turun ke jalan, tetapi milik semua yang bekerja keras setiap hari untuk menghidupi bangsa. (*/him)

Editor : Ali Mustofa
#hari buruh #hari buruh internasional #1 mei #SBY #libur nasional