JEPARA - Modus S yaitu merayu korban anak di bawah umur. Dia diminta untuk membuka baju dan segalanya.
Jika tidak mau akan disebarkan. Begitu tidak disetujui maka akan diancam.
Diberitakan sebelumnya, predator se*sual asal Jepara, S, 21, asal Desa Sendang, RT 2/RW 3, Kalinyamatan, Jepara, ditangkap Polda Jateng.
Pengusaha konveksi itu ditangkap polda Jateng karena jad predator se*sual di Jepara.
”Korban ketakutan dan menuruti kemauan pelaku,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.
Berdasarkan keterangan dan data lainnya, sebagian korban sudah sampai tahap di setubuhi.
Bagi para orang tua yang memiliki anak terutama putri agar mengontrol pergaulan.
Supaya tidak terjerumus dalam pertemanan yang salah.
”Masa depan anak bisa hancur karena ini,” terangnya.
Korban tak hanya dari mayoritas dari Jatim, Lampung, Semarang, paling banyak memang di wilayah Jepara.
”Semua kegiatan direkam divideokan oleh pelaku. Orang per orang, diberi nama per file,” tambahnya.
Dia tidak ingin anak-anak jadi trauma.
”Korban ada yang berusaha untuk bunuh diri.
Namun yang sedang ingin kami buktikan apakah ada upaya-upaya lain yang menjurus pada keuntungan ekonomi.
Dari 31, belum bisa menyampaikan secara detail.
Kegiatan tersangka sudah berlangsung bulan September 2024.
Bagi warga yang telah menjadi korban monggo dipersilahkan melaporkan ke kepolisian setempat. Direktorat kriminal umum atau polres.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan data di instansinya awalnya 21 korban.
Hasil pengembangan penyelidikan ternyata tidak hanya 21 anak akan tetapi 31 anak. Yang telah menjadi korban kebejatan pelaku semua di bawah umur.
Menurutnya hasil penyelidikan itu belum berakhir.
Diberitakan sebelumnya, predator se*sual asal Jepara, S, 21, asal Desa Sendang, RT 2/RW 3, Kalinyamatan, Jepara, ditangkap Polda Jateng. Pengusaha konveksi itu ditangkap polda Jateng karena jad predator se*sual di Jepara.
”Setelah kami melakukan penggeledahan akan kami perdalam lagi. Kita pastikan berapa jumlah korban,” tegasnya.
Korban ini anak-anak di bawah umur yaitu umumnya 12 atau kelas VI SD kemudian 14 tahun paling tinggi 17-18 tahun.
”Terakhir SMA kelas 2 atau IX,” ujarnya.
Bagaimana pelaku melakukan kegiatan. ”Ini yang sedang kami per dalam,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, Polda Jateng melibatkan Tim Inafis.
Mereka di bawah Ditreskrimum.
Dalam olah TKP itu, polisi menggeledah isi rumah S.
Penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti yang berkaitan serangkaian peristiwa tindak pidana p*rn*grafi yang diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU ITE.
Dari hasil penggeledahan, barang bukti yang berhasil disita, lanjutnya, sejumlah kartu perdana, alat kontrasepsi, empat unit ponsel, baju, dan topi.
Alat-alat itu digunakan untuk melakukan aksinya.
”Hari ini barang bukti tersebut, kami gunakan untuk melengkapi administrasi penyidikan perkara dalam kasus tersebut,” tegasnya.
”Pada prinsipnya kami sedang melakukan pendalaman terhadap motif pelaku, yang bersangkutan. Kemudian menampung informasi yg telah menjadi korban,” terangnya.
Menurutnya, masih ada kemungkinan korban lainnya sehingga silahkan melapor ke polda khususnya Dirreskrimum.
”Kami jamin akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat ,” tegasnya.
Editor : Ali Mustofa