RADAR KUDUS - Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara resmi membantah kabar yang menyebutkan adanya rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan hingga 16 persen pada tahun anggaran 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa informasi tersebut tidak tertuang dalam dokumen resmi perencanaan keuangan negara.
“Hingga saat ini, tidak ada kebijakan yang menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen dalam dokumen perencanaan anggaran negara,” ujar Sri Mulyani dalam pernyataan tertulis, Jumat (11/4).
Baca Juga: Benar 16 Persen? Gaji PNS, Pensiunan dan TNI Polri di 2025 Cair Segini
Konsolidasi Fiskal Jadi Agenda Prioritas
Tahun anggaran 2025 disebut sebagai fase krusial dalam proses konsolidasi fiskal nasional pascapandemi.
Pemerintah berkomitmen memperkuat disiplin anggaran dengan tetap menjamin pemenuhan hak-hak ASN. Sri Mulyani memastikan bahwa pembayaran gaji ASN tetap dilakukan penuh dan tepat waktu.
“Tidak ada pemotongan gaji ASN. Semuanya akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyatakan bahwa struktur belanja pegawai dalam APBN 2025 masih berada dalam koridor fiskal yang sehat dan tidak mengalami penyimpangan.
Hingga kini, Presiden Prabowo Subianto belum mengeluarkan keputusan terkait revisi kebijakan penggajian bagi ASN dan pensiunan.
Pemerintah masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang telah mengatur kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk ASN dan 12 persen bagi pensiunan pada awal tahun ini.
Sejalan dengan dinamika birokrasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah mempersiapkan langkah reformasi struktural dalam sistem kepegawaian nasional.
Baca Juga: Naik 16 Persen? Gaji PNS, Pensiunan dan TNI Polri di 2025 Cair Tepat Waktu.
Reformasi ini mencakup efisiensi jumlah pegawai, evaluasi beban kerja, serta percepatan transformasi digital.
Kebijakan tersebut juga akan menjadi dasar penyusunan sistem gaji dan tunjangan berbasis kinerja.
Meskipun gaji pokok ASN telah diatur secara nasional, pemerintah masih menghadapi tantangan ketimpangan tunjangan kinerja antarlembaga.
Beberapa instansi, seperti Kementerian Keuangan dan BPK, diketahui memberikan tunjangan kinerja yang sangat tinggi, bahkan mencapai lebih dari Rp40 juta per bulan, bergantung pada jabatan dan capaian kinerja pegawai.
Pemerintah Imbau ASN Tak Terpengaruh Hoaks
Menkeu Sri Mulyani juga meminta seluruh ASN dan masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.
Ia mengimbau publik hanya merujuk pada kanal informasi resmi milik pemerintah seperti situs Kementerian Keuangan, BPK, dan PPID tiap instansi.
“Kabar tentang kenaikan gaji ASN 16 persen tidak benar. Kami minta masyarakat untuk selektif dalam menerima informasi,” ujarnya.
Penyesuaian Gaji Masih dalam Proses Kajian
Meski wacana kenaikan gaji 16 persen dibantah, pemerintah tetap membuka kemungkinan adanya penyesuaian gaji dalam struktur belanja pegawai APBN 2025.
Termasuk di antaranya Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Berdasarkan tren sebelumnya, penyesuaian gaji kemungkinan besar tetap berada di angka moderat, yakni sekitar 8 persen, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024.
Rincian Gaji Pokok ASN dan TNI/Polri Tahun 2024
Gaji Pokok ASN:
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Gaji Pokok TNI dan Polri:
Tamtama: Rp1.775.000 – Rp3.197.700
Bintara: Rp2.272.100 – Rp4.355.400
Perwira Pertama: Rp2.954.200 – Rp5.163.100
Perwira Menengah: Rp3.240.200 – Rp5.663.000
Perwira Tinggi: Rp3.553.800 – Rp6.405.500
Keputusan Final Menunggu Kajian Mendalam
Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait penggajian ASN dan pensiunan akan disampaikan secara resmi setelah melalui tahapan kajian mendalam dan komprehensif.
Prinsip keadilan, efisiensi birokrasi, dan keberlanjutan fiskal menjadi pertimbangan utama.
Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh informasi yang tidak memiliki landasan resmi.
Pemerintah memastikan bahwa segala bentuk kebijakan akan disampaikan secara terbuka dan transparan.
Editor : Mahendra Aditya