Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Beneran 16 Persen? Gaji PNS, Pensiunan dan TNI Polri di 2025 Bisa Capai Rp40 Juta

Zakarias Fariury • Rabu, 16 April 2025 | 00:32 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (DERRY RIDWANSAH)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (DERRY RIDWANSAH)

RADAR KUDUS - Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara resmi membantah kabar yang menyebutkan adanya rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan hingga 16 persen pada tahun anggaran 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa informasi tersebut tidak tertuang dalam dokumen resmi perencanaan keuangan negara.

“Hingga saat ini, tidak ada kebijakan yang menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen dalam dokumen perencanaan anggaran negara,” ujar Sri Mulyani dalam pernyataan tertulis, Jumat (11/4).

Baca Juga: Benar 16 Persen? Gaji PNS, Pensiunan dan TNI Polri di 2025 Cair Segini

Konsolidasi Fiskal Jadi Agenda Prioritas

Tahun anggaran 2025 disebut sebagai fase krusial dalam proses konsolidasi fiskal nasional pascapandemi.

Pemerintah berkomitmen memperkuat disiplin anggaran dengan tetap menjamin pemenuhan hak-hak ASN. Sri Mulyani memastikan bahwa pembayaran gaji ASN tetap dilakukan penuh dan tepat waktu.

“Tidak ada pemotongan gaji ASN. Semuanya akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyatakan bahwa struktur belanja pegawai dalam APBN 2025 masih berada dalam koridor fiskal yang sehat dan tidak mengalami penyimpangan.

Hingga kini, Presiden Prabowo Subianto belum mengeluarkan keputusan terkait revisi kebijakan penggajian bagi ASN dan pensiunan.

Pemerintah masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang telah mengatur kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk ASN dan 12 persen bagi pensiunan pada awal tahun ini.

Sejalan dengan dinamika birokrasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah mempersiapkan langkah reformasi struktural dalam sistem kepegawaian nasional.

Baca Juga: Naik 16 Persen? Gaji PNS, Pensiunan dan TNI Polri di 2025 Cair Tepat Waktu.

Reformasi ini mencakup efisiensi jumlah pegawai, evaluasi beban kerja, serta percepatan transformasi digital.

Kebijakan tersebut juga akan menjadi dasar penyusunan sistem gaji dan tunjangan berbasis kinerja.

Meskipun gaji pokok ASN telah diatur secara nasional, pemerintah masih menghadapi tantangan ketimpangan tunjangan kinerja antarlembaga.

Beberapa instansi, seperti Kementerian Keuangan dan BPK, diketahui memberikan tunjangan kinerja yang sangat tinggi, bahkan mencapai lebih dari Rp40 juta per bulan, bergantung pada jabatan dan capaian kinerja pegawai.

Pemerintah Imbau ASN Tak Terpengaruh Hoaks

Menkeu Sri Mulyani juga meminta seluruh ASN dan masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.

Ia mengimbau publik hanya merujuk pada kanal informasi resmi milik pemerintah seperti situs Kementerian Keuangan, BPK, dan PPID tiap instansi.

“Kabar tentang kenaikan gaji ASN 16 persen tidak benar. Kami minta masyarakat untuk selektif dalam menerima informasi,” ujarnya.

Penyesuaian Gaji Masih dalam Proses Kajian

Meski wacana kenaikan gaji 16 persen dibantah, pemerintah tetap membuka kemungkinan adanya penyesuaian gaji dalam struktur belanja pegawai APBN 2025.

Termasuk di antaranya Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Berdasarkan tren sebelumnya, penyesuaian gaji kemungkinan besar tetap berada di angka moderat, yakni sekitar 8 persen, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024.

Rincian Gaji Pokok ASN dan TNI/Polri Tahun 2024

Gaji Pokok ASN:

Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Gaji Pokok TNI dan Polri:

Tamtama: Rp1.775.000 – Rp3.197.700

Bintara: Rp2.272.100 – Rp4.355.400

Perwira Pertama: Rp2.954.200 – Rp5.163.100

Perwira Menengah: Rp3.240.200 – Rp5.663.000

Perwira Tinggi: Rp3.553.800 – Rp6.405.500

Keputusan Final Menunggu Kajian Mendalam

Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait penggajian ASN dan pensiunan akan disampaikan secara resmi setelah melalui tahapan kajian mendalam dan komprehensif.

Prinsip keadilan, efisiensi birokrasi, dan keberlanjutan fiskal menjadi pertimbangan utama.

Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh informasi yang tidak memiliki landasan resmi.

Pemerintah memastikan bahwa segala bentuk kebijakan akan disampaikan secara terbuka dan transparan.

Editor : Mahendra Aditya
#BKN klarifikasi gaji PNS #pencairan gaji pensiunan pns #Gaji PNS dan P3K 2025 #Gaji PNS Kemenag #skala gaji PNS #Gaji PNS Indonesia #Gaji PNS Maret 2025 #naikkan gaji PNS #besaran gaji PNS di 2025 #Gaji Pensiunan PNS 2025 #Cara Cek Gaji Pensiunan PNS #pencairan gaji pensiunan #Besaran Gaji PNS dan Pensiunan 2025 #daftar gaji tni #Besaran Gaji PNS 2024 #gaji PNS 2025 naik #Gaji pensiunan PNS #gaji pns dki jakarta #Gaji PNS terbaru 2025 #gaji pensiunan PNS dan PPPK #Gaji TNI/Porli #Rincian Gaji Pensiunan PNS #kenaikan gaji PNS pada tahun 2025 #gaji PNS naik 16 persen #tabel gaji pns lulusan sma #gaji pns luar negeri #PP Kenaikan Gaji TNI/Porli #Isu kenaikan gaji PNS 2025 #besaran gaji TNI dan Polri #penundaan gaji pns #Rincian Gaji TNI #gaji pns 2025 #gaji TNI #Gaji PNS 2025 Dikabarkan Naik 16 Persen #pembayaran gaji pns #Gaji pensiunan PNS terbaru #Gaji PNS Guru #gaji pns naik #gaji pns #daftar gaji pns 2025 #mencairkan gaji pensiunan #Sri Mulyani gaji PNS #Gaji TNI 2025 #penundaan gaji pensiunan PNS #kapan gaji TNI naik #kenaikan gaji PNS 2025 #naik gaji PNS #kenaikan gaji TNI #Gaji PNS malaysia #Gaji TNI dan Polri 2025 #kenaikan gaji PNS #Perbandingan Gaji PNS dan PPPK #Besaran kenaikan gaji PNS 2025 #gaji pns berdasarkan golongan