Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kabar Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan 16 Persen Tidak Benar, Pemerintah Tegaskan Belum Ada Kebijakan Baru

Abdul Rochim • Selasa, 15 April 2025 | 02:36 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang

RADAR KUDUS – Kementerian Keuangan menepis isu yang beredar terkait kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan sebesar 16 persen pada tahun anggaran 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa informasi tersebut tidak tercantum dalam dokumen resmi perencanaan anggaran negara.

“Tidak ada kebijakan kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen dalam dokumen perencanaan anggaran saat ini,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan tertulis pada Jumat (11/4).

Ia menambahkan bahwa tahun 2025 merupakan masa penting bagi pemerintah dalam upaya konsolidasi fiskal pasca-COVID-19.

Pemerintah menargetkan efisiensi anggaran hingga Rp306 triliun tanpa mengurangi hak-hak ASN.

“Gaji ASN akan tetap dibayarkan secara penuh dan tepat waktu. Tidak ada pemotongan,” tegasnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menegaskan bahwa struktur gaji ASN dalam APBN 2025 masih dalam batas fiskal yang sehat.

Hingga kini, Presiden Prabowo Subianto belum mengeluarkan arahan terkait perubahan kebijakan penggajian ASN maupun pensiunan.

Pemerintah masih mengacu pada kebijakan terakhir, yakni penyesuaian gaji yang dilakukan pada Januari 2024 melalui PP Nomor 8 Tahun 2024, di mana gaji ASN naik 8 persen dan pensiunan 12 persen.

Sementara itu, Kementerian PANRB sedang menyusun reformasi sistem kepegawaian yang mencakup efisiensi jumlah pegawai, evaluasi beban kerja, serta percepatan digitalisasi.

Reformasi ini diharapkan menjadi dasar penataan ulang struktur gaji dan tunjangan agar lebih adil dan berbasis pada kinerja.

Meski gaji pokok ASN diatur secara nasional, perbedaan besar dalam tunjangan kinerja antar instansi masih menjadi sorotan.

Beberapa kementerian, seperti Kementerian Keuangan dan BPK, diketahui memberikan tunjangan kinerja tinggi—bahkan bisa melebihi Rp40 juta per bulan, tergantung jabatan dan kinerja pegawai.

Sri Mulyani mengimbau masyarakat dan ASN agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi.

“Sampai saat ini belum ada kebijakan kenaikan gaji ASN sebesar 16 persen,” katanya. Ia meminta publik hanya merujuk pada informasi dari kanal resmi seperti situs Kementerian Keuangan, BPK, atau PPID instansi pemerintah.

Pemerintah membuka peluang adanya penyesuaian dalam struktur belanja pegawai pada APBN 2025, termasuk untuk THR dan gaji ke-13.

Jika mengikuti pola sebelumnya, besaran penyesuaian kemungkinan tidak jauh dari 8 persen, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024.

Rincian Gaji Pokok ASN dan TNI/Polri Terbaru

Berikut adalah gaji pokok ASN berdasarkan golongan:

Untuk TNI dan Polri:

Pengumuman Resmi Akan Disampaikan Pemerintah

Pemerintah akan mengumumkan secara resmi setiap kebijakan terkait penggajian ASN dan pensiunan setelah kajian menyeluruh dilakukan. Seluruh keputusan akan mempertimbangkan prinsip keadilan, efektivitas birokrasi, serta keberlanjutan fiskal.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait penggajian tahun 2025. (*)

 

Editor : Mahendra Aditya
#sri mulyani #prabowo #gaji pns #menteri keuangan