RADAR KUDUS - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kabar mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan sebesar 16 persen pada tahun anggaran 2025 adalah tidak benar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan informasi tersebut tidak tercantum dalam dokumen resmi perencanaan anggaran negara.
“Tidak ada kebijakan kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen dalam dokumen perencanaan anggaran negara saat ini,” kata Sri Mulyani dalam pernyataan tertulis, Jumat (11/4).
Sri Mulyani menegaskan, tahun 2025 merupakan masa penting dalam proses konsolidasi fiskal pascapandemi COVID-19. Pemerintah menargetkan efisiensi anggaran hingga Rp306 triliun tanpa memangkas hak ASN.
“Gaji ASN tetap dibayarkan penuh dan tepat waktu. Tidak ada pemotongan,” ujarnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut memastikan struktur penggajian ASN dalam APBN 2025 tetap dalam batas fiskal yang sehat.
Hingga kini, Presiden Prabowo Subianto belum mengeluarkan arahan terkait perubahan kebijakan penggajian ASN dan pensiunan.
Pemerintah masih mengacu pada kebijakan yang berlaku. Terakhir, penyesuaian gaji dilakukan pada Januari 2024 lewat PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan kenaikan 8 persen untuk ASN dan 12 persen untuk pensiunan.
Kementerian PANRB tengah menyusun reformasi sistem kepegawaian yang menyentuh efisiensi jumlah pegawai, evaluasi beban kerja, dan percepatan digitalisasi.
Reformasi ini menjadi dasar evaluasi struktur gaji dan tunjangan agar lebih adil dan berbasis kinerja.
Meskipun gaji pokok ASN telah diatur nasional, disparitas tunjangan kinerja antarinstansi tetap menjadi perhatian.
Beberapa kementerian seperti Kementerian Keuangan dan BPK diketahui memberikan tukin tinggi, mencapai lebih dari Rp40 juta per bulan, tergantung jabatan dan kinerja.
Sri Mulyani mengimbau ASN dan masyarakat untuk tidak mudah percaya informasi tidak resmi. “Sampai saat ini belum ada kebijakan kenaikan gaji ASN sebesar 16 persen,” tegasnya. Masyarakat diminta hanya merujuk pada kanal resmi seperti situs Kemenkeu, BPK, dan PPID instansi pemerintah.
Pemerintah membuka kemungkinan penyesuaian gaji dalam struktur belanja pegawai APBN 2025, termasuk THR dan gaji ke-13. Jika mengacu pada tren sebelumnya, angka penyesuaian kemungkinan tidak jauh dari 8 persen sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024.
Gaji Pokok ASN
Golongan I:
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III:
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV:
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Gaji Pokok TNI dan Polri
Tamtama:
Prada/Bharada: Rp1.775.000 – Rp2.741.300
Kopka/Abrippol: Rp2.070.500 – Rp3.197.700
Bintara:
Serda/Bripda: Rp2.272.100 – Rp3.733.700
Pelda/Aiptu: Rp2.650.300 – Rp4.355.400
Perwira Pertama:
Letda/Ipda: Rp2.954.200 – Rp4.779.300
Kapten/AKP: Rp3.141.900 – Rp5.163.100
Perwira Menengah:
Mayor/Kompol: Rp3.240.200 – Rp5.324.600
Kolonel/Kombes: Rp3.446.000 – Rp5.663.000
Perwira Tinggi:
Brigjen/Irjen: Rp3.553.800 – Rp5.840.100
Jenderal TNI/Jenderal Polisi: Rp5.657.400 – Rp6.405.500
Pemerintah Siap Umumkan Secara Resmi
Kebijakan penggajian ASN dan pensiunan akan diumumkan secara resmi setelah melalui kajian menyeluruh.
Pemerintah menegaskan, setiap langkah yang diambil akan mempertimbangkan aspek keadilan, efektivitas birokrasi, dan keberlanjutan fiskal.
Masyarakat diminta tetap tenang dan menunggu informasi resmi terkait penggajian tahun 2025. (*)
Editor : Mahendra Aditya