RADAR KUDUS – Setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Maret lalu, para Aparatur Sipil Negara (ASN) kini kembali mendapat angin segar.
Pemerintah memastikan gaji ke-13 beserta tujuh jenis tunjangan tambahan akan dicairkan tak lama setelah momen Lebaran Idulfitri 2025. Kabar ini menjadi kabar gembira bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia.
Dalam penjelasan resminya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025 dan menyasar lebih dari 9,4 juta penerima, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pensiunan.
Baca Juga: BURUAN! ASN Wajib Aktivasi MFA Sebelum 14 April 2025, Kalau Terlambat Bisa Kehilangan Akses!
Kombinasi Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, dan Tunjangan Kinerja
Gaji ke-13 tahun ini akan terdiri dari tiga komponen utama: gaji pokok, tunjangan melekat (seperti tunjangan istri/suami, anak, dan jabatan), serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Skema ini berlaku penuh bagi ASN pusat, sedangkan ASN daerah menyesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Pensiunan ASN pun turut menerima bagian berupa uang pensiun bulanan yang besarnya setara gaji ke-13.
Cair di Waktu Strategis: Awal Tahun Ajaran Baru
Jadwal pencairan gaji ke-13 yang dipatok pada Juni 2025 dipilih secara strategis, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Harapannya, dana tambahan ini dapat membantu para ASN dalam membiayai kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Baca Juga: UPDATE TERBARU! Ribuan CPNS dan PPPK Siap Dilantik, Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya!
Rincian Gaji PNS Terbaru Tahun 2025
Sebagai dasar penghitungan gaji ke-13, berikut adalah rentang gaji pokok PNS tahun 2025 berdasarkan golongan, mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I:
-
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
-
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
-
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
-
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II:
-
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
-
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
-
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
-
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III:
-
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
-
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
-
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
-
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV:
-
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
-
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
-
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
-
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
-
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Deretan 7 Tunjangan Tambahan ASN dan Guru Non-ASN
Tak hanya gaji ke-13, pemerintah juga menggelontorkan berbagai tunjangan lainnya yang akan cair dalam waktu dekat. Berikut daftar lengkapnya:
-
Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri
Merupakan hak tahunan yang diterima seluruh aparatur negara, termasuk prajurit dan aparat penegak hukum. -
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I
Diberikan kepada guru bersertifikasi, baik yang berstatus PNS, PPPK, maupun guru non-ASN. Pencairan dilakukan usai Lebaran, sesuai dengan ketentuan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025. -
Tunjangan Khusus Guru Daerah 3T (Dacil)
Ditujukan bagi guru yang mengabdi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar. Nilainya setara satu kali gaji pokok per bulan selama tiga bulan. -
Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru ASN Daerah
Diperuntukkan bagi guru ASN yang belum bersertifikasi. Pencairan dilakukan untuk periode Januari hingga Maret 2025. -
Tunjangan Profesi dan Khusus Guru Non-ASN
Termasuk untuk guru inpassing dan non-inpassing. Dua jenis tunjangan ini dijadwalkan cair sejak awal April 2025. -
Uang Makan ASN
Merupakan tunjangan harian yang dibayarkan sesuai kehadiran pegawai di bulan sebelumnya. Tunjangan ini menjadi hak rutin seluruh ASN. -
Uang Lembur ASN
Diberikan kepada ASN yang menerima surat tugas kerja di luar jam kerja. Pencairannya mengikuti ketentuan dari masing-masing instansi.
Baca Juga: Batas Usia Pensiun PNS Resmi Diatur, Ini Daftar Lengkapnya Berdasarkan Jabatan!
Transformasi Kesejahteraan ASN: Meningkatkan Kinerja dan Daya Saing
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 dan aneka tunjangan ini bukan semata bentuk penghargaan, melainkan bagian dari strategi untuk mendorong reformasi birokrasi, peningkatan kinerja, serta kesejahteraan aparatur negara.
Dengan tambahan penghasilan ini, diharapkan ASN semakin terpacu untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan profesional, demi mendukung percepatan pembangunan nasional.
Penutup: Momentum Tepat untuk ASN dan Pendidikan
Kebijakan pencairan gaji ke-13 serta tunjangan lainnya ini jelas menjadi momentum penting, tak hanya bagi ASN dan guru, tetapi juga bagi sektor pendidikan secara umum.
Di tengah kebutuhan ekonomi pasca-lebaran dan menjelang tahun ajaran baru, suntikan dana ini menjadi solusi strategis untuk menjaga stabilitas finansial keluarga ASN di seluruh penjuru Indonesia.(*)
Editor : Mahendra Aditya