RADAR KUDUS – Berita mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16% pada tahun 2025 ini mengundang perhatian di media sosial.
Informasi ini dengan cepat menyebar dan memberikan harapan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, pemerintah segera menegaskan bahwa kabar yang beredar tersebut adalah tidak benar.
Isu tentang kenaikan gaji PNS sebesar 16% ini telah menjadi perbincangan di kalangan warganet sejak awal April 2025.
Beberapa ASN bahkan mulai berspekulasi dan menghitung proyeksi kenaikan yang akan datang.
Namun, ternyata, informasi tersebut tidak berdasar dan tidak termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati segera memberikan klarifikasi mengenai rumor yang beredar.
Dalam pernyataan resminya pada Selasa, 8 April 2025, ia menegaskan bahwa informasi tersebut adalah berita palsu, “Isu tersebut tidak memiliki dasar dan bukan bagian dari perencanaan anggaran pemerintah” ucapnya. “Gaji PNS aman, tetapi belum ada usulan kenaikan.”
Sri Mulyani juga menekankan bahwa dalam rancangan APBN 2025, tidak terdapat alokasi anggaran untuk kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen.
Kehati-hatian dalam pengelolaan fiscal, yang mencakup pengurangan belanja negara sebanyak Rp 306 triliun, menjadi prioritas pemerintah saat ini.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) turut memberikan informasi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan teknis terkait kenaikan gaji PNS untuk tahun 2025.
“Sampai sekarang, belum ada pembahasan di ranah teknis yang relevan. Peraturan mengenai gaji PNS masih merujuk pada ketentuan terakhir, yaitu PP Nomor 5 tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, “jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).
Vino menambahkan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN biasanya berasal dari Kementerian Keuangan dan memerlukan persetujuan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Tanpa adanya dasar hukum tersebut, tidak ada kebijakan yang dapat diterapkan secara resmi.
Terakhir kali gaji PNS dinaikkan adalah pada awal tahun 2024, dengan kenaikan sebesar 8% sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024.
Kenaikan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2024 dan masih menjadi acuan penggajian ASN.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menegaskan bahwa kebijakan penggajian ASN masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto belum mengeluarkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji ASN maupun pensiunan.
Tanpa adanya narasi resmi, masyarakat, terutama para ASN, diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terkonfirmasi melalui saluran resmi.
Hingga saat ini, belum ada rencana untuk kenaikan gaji PNS pada tahun 2025. Namun, pemerintah memastikan bahwa pembayaran gaji akan terus berjalan normal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pegawai Negeri Sipil diharapkan tetap fokus menjalankan tugasnya dan mengandalkan informasi yang akurat dari instansi terkait. (Asri Kurniawati)
Editor : Mahendra Aditya