Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

SAH! Ini Bocoran Gaji dan Tunjangan CPNS 2024! Bisa Tembus Jutaan Rupiah, Cek Lengkapnya!

Mahendra Aditya Restiawan • Selasa, 8 April 2025 | 17:28 WIB

ABDI NEGARA: Pengambilan sumpah dan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS dan P3K di Pendapa R.A. Kartini Jepara, belum lama ini. (DISKOMINFO JEPARA FOR RADAR KUDUS)
ABDI NEGARA: Pengambilan sumpah dan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS dan P3K di Pendapa R.A. Kartini Jepara, belum lama ini. (DISKOMINFO JEPARA FOR RADAR KUDUS)

RADAR KUDUS - Kabar gembira datang bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB telah menetapkan bahwa pelantikan CPNS hasil seleksi tahun 2024 akan dilakukan paling lambat pada 1 Juni 2025.

Sementara itu, bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pengangkatan akan dilaksanakan paling lambat Oktober 2025.

Kebijakan ini sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam memperkuat reformasi birokrasi dan menjamin keberlanjutan pelayanan publik, dengan memberikan insentif yang sesuai kepada para abdi negara sejak awal pengangkatan.

Tak hanya mendapatkan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), para CPNS dan PPPK 2024 juga berhak atas gaji dan tunjangan yang cukup menjanjikan.

Apalagi, di tahun 2025 nanti, pemerintah sudah mengumumkan akan menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen—sebuah kelanjutan dari kebijakan peningkatan kesejahteraan yang mulai dijalankan sejak 2024 lalu.

Gaji Pokok CPNS 2024, Dihitung 80 Persen dari PNS Aktif

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji yang diterima CPNS adalah sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS sesuai golongan dan masa kerja.

Hal ini diberlakukan karena CPNS masih berstatus “calon” hingga dinyatakan lulus masa percobaan atau dikukuhkan secara penuh sebagai PNS.

Sedangkan untuk PPPK, penggajiannya merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa gaji pokok disesuaikan dengan golongan serta latar belakang pendidikan dan jabatan.

Berikut adalah daftar gaji pokok ASN sesuai golongan yang berlaku:

Gaji Pokok Golongan I (lulusan SD/SMP):

  • 1A: Rp1.685.700 – Rp2.500.000

  • 1B: Rp1.840.800 – Rp2.600.000

  • 1C: Rp1.918.000 – Rp2.700.000

  • 1D: Rp1.999.900 – Rp2.900.000

Gaji Pokok Golongan II (lulusan SMA/D1/D2):

  • 2A: Rp2.184.000 – Rp3.643.000

  • 2B: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

  • 2C: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

  • 2D: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Gaji Pokok Golongan III (lulusan D3/S1):

  • 3A: Rp2.875.000 – Rp4.768.800

  • 3B: Rp3.093.600 – Rp4.900.700

  • 3C: Rp3.226.400 – Rp5.007.500

  • 3D: Rp3.354.000 – Rp5.180.700

Gaji Pokok Golongan IV (lulusan S2/S3 dan jabatan struktural tinggi):

  • 4A: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

  • 4B: Rp3.429.900 – Rp5.628.300

  • 4C: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

  • 4D: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

  • 4E: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Dengan tambahan kenaikan gaji 8 persen pada 2025, para CPNS dan PPPK yang diangkat tahun itu akan merasakan langsung peningkatan nominal yang cukup signifikan dalam penghasilan mereka.

Tak Cuma Gaji, Ini 5 Tunjangan Menggiurkan bagi CPNS dan PPPK

Selain gaji pokok, pemerintah juga memberikan berbagai jenis tunjangan yang bisa menambah penghasilan ASN secara substansial.

Berikut rincian tunjangan yang berlaku bagi CPNS dan PPPK berdasarkan regulasi terbaru:

  1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
    Tunjangan ini bisa dibilang yang paling besar nominalnya, tergantung instansi dan jabatan. Di instansi pusat seperti Kementerian Keuangan, tukin bisa mencapai belasan juta rupiah per bulan.

  2. Tunjangan Suami/Istri
    Diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Hanya berlaku bagi ASN yang telah menikah dan terdaftar secara resmi.

  3. Tunjangan Anak
    Besarnya 4 persen dari gaji pokok, diberikan maksimal untuk dua orang anak.

  4. Tunjangan Jabatan
    Khusus untuk ASN yang menduduki posisi struktural atau fungsional tertentu. Besarannya sudah ditentukan sesuai tingkat jabatan.

  5. Tunjangan Makan
    Besarnya ditentukan berdasarkan golongan:

    • Golongan I dan II: Rp35.000 per hari kerja

    • Golongan III: Rp37.000 per hari kerja

    • Golongan IV: Rp41.000 per hari kerja

Siap Jalani Masa Orientasi, CPNS Harus Tahan Diri

Meski terlihat menggiurkan, CPNS harus melewati masa percobaan terlebih dahulu sebelum menerima hak secara penuh.

Dalam periode ini, mereka belum menerima tunjangan kinerja secara lengkap, dan hanya mendapatkan 80 persen dari gaji pokok seperti disebutkan sebelumnya.

Namun begitu, masa percobaan ini juga menjadi ajang adaptasi bagi CPNS untuk menunjukkan dedikasi dan kinerja yang maksimal, sebelum resmi diangkat sebagai PNS penuh.

Kesimpulan: Awal Karier ASN Makin Menjanjikan

Tahun 2024-2025 bisa dibilang sebagai periode emas bagi para ASN pemula.

Dengan pengangkatan CPNS dan PPPK yang terjadwal jelas, dukungan regulasi penggajian yang transparan, serta kenaikan gaji nasional sebesar 8 persen, karier di sektor pemerintahan kembali menjadi primadona.

Pemerintah pun berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem penggajian dan tunjangan ASN agar semakin kompetitif dan mampu menarik talenta terbaik bangsa.

Jadi, bagi kamu yang sedang menanti SK pengangkatan, bersiaplah—masa depan cerah sebagai abdi negara sudah menanti!

Editor : Mahendra Aditya
#kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara #Awal Gaji P3K #Gaji PNS dan P3K 2025 #Gaji Pertama PPPK Tahap I 2024 #Gaji Kobbie Mainoo #junkis pencairan gaji ke 13 #Gaji pegawai pemkab rohil #gaji #pencairan gaji pensiunan #Gaji Pokok #Besaran Gaji PNS dan Pensiunan 2025 #Rincian Gaji CPNS dan PPPK #gaji ke 13 cair #Kebijakan Gaji ASN #Rincian Gaji Pensiunan PNS #Gaji guru bengkalis #kenaikan gaji asn #khataman Darusan Umum Pengajian Pitulasan #Gaji ASN Bitung April 2025 #Gaji ke 13 #Gerakan Mengaji #Gaji P3K #pembayaran gaji pns #Perhitungan Gaji #sistem penggajian pensiunan PNS #Gaji pensiunan PNS terbaru #Kenaikan Gaji 17 #Gaji cair saat libur #gaji pppk di jabar #Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Cair #THR dan Gaji ke 13 Kukar #gaji 13 pppk #Gaji Ke 13 Pensiunan PNS #Kenaikan Gaji ASN 2025 #Gaji pegawai bengkalis