Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Simak Syarat dan Cara Menukar Uang Baru Lebaran 2025 Melalui Aplikasi PINTAR BI

Noor Syafaatul Udhma • Sabtu, 22 Maret 2025 | 15:49 WIB
MELAYANI NASABAH: Pegawai Bank Jateng memberikan pelayanan pada nasabah penukaran uang baru. (INDAH SUSANTI/RADAR KUDUS)
MELAYANI NASABAH: Pegawai Bank Jateng memberikan pelayanan pada nasabah penukaran uang baru. (INDAH SUSANTI/RADAR KUDUS)

RADAR KUDUS – Bank Indonesia (BI) merilis aplikasi PINTAR BI sebagai sistem baru untuk melakukan penukaran uang baru menjelang Lebaran.

Agar dapat menukarkan uang, masyarakat melakukan pemesanan atau pendaftaran melalui PINTAR BI untuk mendapatkan bukti pemesanan.

Bukti pemesanan ini nantinya yang diserahkan ke petugas kas keliling ketika hendak menukarkan uang baru sesuai tanggal yang tertera di bukti pemesanan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai waktu, tempat, dan tanggal penukaran uang Rupiah melalui kas keliling telah ditetapkan dan dapat dilihat melalui aplikasi PINTAR BI.

Diketahui layanan penukaran uang ini diselenggarakan BI mulai dari tanggal 3-27 Maret 2025.

Sebagai informasi, batas jumlah uang logam atau uang kertas yang ingin ditukarkan menyesuaikan dengan batas yang ditentukan petugas.

Dilansir dari akun Instagram resmi @bank_indonesia, untuk tahun ini penukar dapat menukarkan uang hingga Rp 4,3 juta per orang.

Berdasarkan informasi dari laman web PINTAR BI, terdapat beberapa persyaratan yang harus diperhatikan sebelum melakukan penukaran uang Rupiah.

Syarat penukaran uang Rupiah baru melalui kas keliling

  1. Penukaran dilakukan sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang tertera di bukti pemesanan.
  2. Wajib menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital.
  3. Penukar harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang sesuai dengan yang tertera di bukti pemesanan.
  4. Uang Rupiah harus disusun searah sesuai dengan jenis pecahan dan tahun emisi.
  5. Uang Rupiah harus dipisahkan antara yang masih layak edar dan yang sudah tidak layak edar.
  6. Tidak menggunakan perekat, lakban, selotip, atau steples untuk mengelompokkan uang.
  7. Pastikan ciri dan keaslian uang dapat dikenali agar penukaran dapat dilakukan.
  8. NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk pemesanan kembali sebelum menyelesaikan pemesanan sebelumnya.
  9. Bank Indonesia memastikan memberikan penukaran uang dengan jumlah nominal yang sama dengan uang yang ditukarkan, dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

Setelah mengetahui dan merasa sudah memenuhi persyaratan, silahkan simak tata cara pemesanan penukaran uang Rupiah baru berikut.

Tata cara penukaran uang Rupiah baru Lebaran 2025

  1. Buka laman web resmi penukaran uang baru BI di https://pintar.bi.go.id
  2. Klik “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” di halaman web.
  3. Pilih provinsi tempat penukaran sesuai dengan tempat dimana anda berada, lalu klik “lihat lokasi”.
  4. Selanjutnya pilih lokasi dan tanggal penukaran sesuai keinginan anda.
  5. Lakukan pengisian data yang terdiri dari NIK-KTP, nama, nomor telepon aktif, dan email aktif.
  6. Isi bagian jumlah lembar atau keping uang yang akan ditukarkan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
  7. Setelah melakukan pemesanan, penukar akan memperoleh bukti pemesanan yang diperlukan saat penukaran uang nanti.
  8. Download atau screenshot bukti pemesanan dan tunjukkan kepada petugas saat melakukan penukaran.

Demikian tata cara dan syarat mengenai penukaran uang baru melalui kas keliling BI. Semoga informasinya bermanfaat. (Faidzoh Iffatul Khoir)

Editor : Noor Syafaatul Udhma
#penukaran uang BI #Penukaran Uang Lebaran #penukaran uang lebaran 2025 #bank indonesia #cara penukaran uang rupiah #Syarat Penukaran Uang #lebaran 2025 #penukaran uang