Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Praktis! Ini Panduan Lengkap Bayar Pajak Motor Online Lewat SIGNAL

Mahendra Aditya Restiawan • Kamis, 20 Maret 2025 | 04:16 WIB
Aplikasi online SIGNAL untuk membayar pajak kendaraan
Aplikasi online SIGNAL untuk membayar pajak kendaraan

RADAR KUDUS - Membayar pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah dan praktis berkat kehadiran aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Dikembangkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), aplikasi ini memungkinkan masyarakat membayar pajak motor secara online tanpa harus antre di kantor Samsat.

Dengan SIGNAL, kita bisa menunaikan kewajiban ini dengan lebih efisien, sehingga waktu dan tenaga bisa dialihkan untuk ibadah dan kegiatan bermanfaat lainnya.

Berikut panduan lengkap cara bayar pajak motor online lewat SIGNAL.


Apa Itu Aplikasi SIGNAL?

SIGNAL adalah layanan digital untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan mengesahkan STNK tahunan secara online.

Layanan ini mencakup pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Fitur utama SIGNAL meliputi:

Dengan SIGNAL, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam di kantor Samsat. Semua proses bisa dilakukan dari rumah dengan smartphone.


Langkah-Langkah Registrasi di Aplikasi SIGNAL

Sebelum membayar pajak motor, pastikan kamu sudah mendaftarkan akun di aplikasi SIGNAL. Berikut caranya:

  1. Unduh Aplikasi SIGNAL:

    • Buka Play Store (Android) atau App Store (iOS).

    • Cari aplikasi SIGNAL dan unduh.

  2. Registrasi Akun:

    • Buka aplikasi SIGNAL.

    • Masukkan data pribadi seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat email, dan nomor handphone.

    • Atur kata sandi untuk akun.

  3. Verifikasi Identitas:

    • Unggah foto eKTP dan lakukan verifikasi biometrik wajah dengan swafoto.

    • Masukkan OTP yang dikirimkan via SMS.

    • Verifikasi ulang melalui link yang dikirim ke email.

  4. Login ke Akun:

    • Setelah registrasi selesai, login menggunakan nomor telepon dan kata sandi yang sudah dibuat.


Mendaftarkan Kendaraan di Aplikasi SIGNAL

Setelah akun aktif, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan kendaraan. Berikut caranya:

1. Kendaraan Milik Sendiri:

2. Kendaraan Milik Orang Lain:


Baca Juga: Cara Tarik Saldo DANA Gratis Rp250.000 dari Aplikasi Fizzo Novel, Simak Langkah-Langkahnya!

Cara Bayar Pajak Motor Online

Setelah kendaraan terdaftar, kamu bisa langsung membayar pajak motor. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka Aplikasi SIGNAL:

    • Klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran".

  2. Generate Kode Bayar:

    • Aplikasi akan menghasilkan kode bayar yang digunakan untuk pembayaran.

  3. Pilih Metode Pembayaran:

    • Pilih salah satu bank yang tersedia.

    • Klik "Lanjut" dan ikuti instruksi pembayaran.

  4. Selesaikan Pembayaran:

    • Pastikan pembayaran dilakukan dalam waktu 2 jam, karena kode bayar akan kedaluwarsa setelahnya.


Pengiriman Bukti Pembayaran

Setelah pembayaran selesai, kamu bisa memilih untuk menerima dokumen pajak melalui pengiriman Pos. Berikut caranya:

  1. Pilih Pengiriman Dokumen:

    • Setelah pembayaran, pilih opsi pengiriman melalui PT Pos Indonesia.

  2. Lacak Dokumen:

    • Gunakan fitur "Tracking Pos" dengan nomor resi yang diberikan aplikasi.

  3. Periksa Dokumen:

    • Setelah dokumen diterima, pastikan semua informasi sesuai dengan yang dibayarkan.


Manfaat Menggunakan SIGNAL

  1. Mudah dan Praktis: Tidak perlu antre di kantor Samsat.

  2. Efisien Waktu: Proses cepat dan bisa dilakukan kapan saja.

  3. Ramah Lingkungan: Mengurangi penggunaan kertas dengan STNK elektronik. (*)

 

Editor : Mahendra Aditya
#Aplikasi Signal #Mendaftarkan Kendaraan di Aplikasi SIGNAL #Cara Bayar Pajak Motor Online #signal #samsat digital nasional #STNK elektronik #samsat #korlantas polri #Bayar Pajak Motor Online